Tradisi yang tidak bertentangan dengan Islam tetap dijalankan demi memenuhi nilai rohani masyarakat sekitar. Namun, jika ada suatu tradisi yang secara akidah bertolak belakang dengan ajaran Islam, maka NU tegas menolak tradisi tersebut. Sekiranya suatu kebiasaan di masyarakat mengandung unsur syirik, maka menjadi kewajiban ulama NU bekerja sama dengan seluruh masyarakat sekitar untuk memberikan penyadaran, tentu dengan cara yang makruf, sesuai dengan pedoman amar ma’ruf nahi mungkar, mengajak kepada kebaikan dan mencegah keburukan.
NU Transendental

Secara etimologi, transendental adalah menonjolkan hal-hal yang bersifat kerohanian, sukar dipahami, gaib, dan abstrak. Model pemahaman seperti ini masih banyak berkelindan di sekitar kehidupan masyarakat. Hal-hal yang bersifat matafisik, gaib, dan di luar nalar logika masih menjadi tradisi yang harus kita hadapi. Menjadi tugas ulama NU untuk meredam kepercayaan ini agar tidak terjerumus ke dalam kemusyrikan.
Misalnya, pawang hujan, biasa dilakukan oleh seseorang dengan cara meminta bantaun agar tidak turun hujan. Hal ini meskipun di luar nalar, kebiasaan meminta bantuan pawang hujan menjadi pilihan. Padahal, tradisi seperti itu lebih menjurus kepada perbuatan syirik. Karena mereka meminta bantaun kepada orang (makhluk). Sementara kalau kita minta bantuan (berdioa) kepada Allah, maka perbuatan tersebut legal dan baik menurut ajaran Islam. Tetapi dalam realita kehidupan, tradisi pawang hujan masih marak terjadi di dalam kehidupan masyarakat. Meskipun tidak banyak, namun praktik transendental ini masih ada dan perlu adanya perombakan pemahaman.
Dulu, orang-orang dengan pemahaman transendental meminta obat penawar (penyembuh) kepada orang pintar (baca: dukun). Tetapi, seiring dengan perubahan zaman, teknologi medis semakin berkembang pesat, akhirnya tradisi meminta obat kepada orang pintar pun ditinggalkan. Masyarakat semakin sadar bahwa pengobatan fisik lebih dipahami oleh pengetahuan medis.
Tradisi pra-Islam tersebut secara tegas tidak dibenarkan. Hal itu misalnya ditegaskan dalam kedua hadits berikut.
“Barangsiapa mendatangi peramal lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari.” (HR. Muslim).
“Barangsiapa mendatangi dukun lalu mempercayai apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. At-Tirmidzi).
Kedua hadits tersebut dengan gamblang mengatakan bahwa mendatangi seorang peramal atau dukun adalah perbuatan haram. Maka menjadi kewajiban kita semua untuk menyadarkan masyarakat yang masih percaya kepada takhayul, hal-hal gaib, dan tidak logis alias sesat pikir. Tetapi, ada juga yang beralasan bahwa kedatangan mereka kepada seseorang yang dianggap pintar bukan sebagai bentuk penyembahan dan penghambaan. Tetapi sebagai bagian dari ikhtiar yang pada dasarnya ketentuan akhir adalah tergantung dari ijabah Tuhan. Untuk yang terkahir ini menjadi ranah bahasan para ustadz, ulama, dan cerdik cendikia. Karena kata hati tidak dapat dijangkau hanya dengan mengira dan menerka, sekaligus akidah seseorang menjadi pertaruhan dalam sebuah tradisi yang menjurus kepada kemusyrikan.
