Nyai Seppo

Nyi Seppo, Sang Pendidik Perempuan Madura (Mengenal Nyai Siti Maryam)

HAMPIR SETIAP hari, selalu ada saja tamu yang berkunjung ke ndalem. Ada yang hanya ingin silaturahmi dengan Mbah Nyai Siti Maryam atau lebih dikenal sebagai Nyi Seppo, yang artinya adalah Nyai Sepuh (sepeninggal almarhum Mbah Kiai Ahmad Jazuli, suaminya, tinggal Mbah Nyai satu-satunya sesepuh di Pondok). Ada yang minta doa, ada yang meminta nasihat, ada yang mengantarkan santri mondok. Ada pula yang memamitkan santri. Mbah Nyai selalu menerima semua tamu itu dengan gembira, betapa pun banyaknya yang berkunjung, betapa pun letihnya beliau, semua ditemui dengan wajah tersenyum dan keramahan yang tiada duanya. “Kaule sanausa gerre manabi bede tamoy pas sehat rassana. Kaule cek sennenga manggiin tamuy,” begitu tutur Mbah Nyai dalam Bahasa Madura, yang kurang lebih berarti: “Bahkan ketika saya sedang sakit, bila ada tamu rasanya saya langsung sembuh. Saya senang sekali menemani tamu.”

Mbah Nyai memang tidak pernah menolak siapa saja yang datang bertamu. Semua tamu yang selalu ditemui dan dihormati, betapa pun lelahnya atau betapa pun sibuknya. Beliau juga tidak pernah membeda-bedakan siapa tamu yang datang. Tamu jauh, tamu dekat, kaya, miskin, laki-laki, perempuan, tua, muda, semuanya diterima dengan keramahan yang sama.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Dalam adat Madura, umumnya tamu yang sowan ke kyai biasanya dipisah. Tamu laki-laki ditemui oleh laki-laki dan tamu perempuan ditemui oleh perempuan. Tapi, jika sowan ke Mbah Nyai, baik laki-laki maupun perempuan, semua diterima oleh Mbah Nyai, tak dibeda-bedakan berdasarkan jenis kelaminnya. Ketika ditanya, mengapa Mbah Nyai juga menemui tamu lelaki dan bahkan bersalaman dengan tamu lelaki, Mbah Nyai menjawab bahwa semuanya sudah dianggap sebagai anaknya, sehingga tidaklah menjadi penghalang bagi beliau untuk menemui anak-anaknya sendiri.

Menolak Pernikahan Dini

Saya teringat betul sore itu. Cuaca begitu panas dan kami baru tiba di rumah suami di Sumenep (ujung timur Pulau Madura) saat serombongan tamu tampak memasuki ndalem. Setelah ikut bersalaman, saya masuk ke dalam, tidak ikut menemani para tamu. Awalnya samar-samar terdengar obrolan ringan, saling menanyakan kabar dan lain sebagainya, sampai kemudian salah seorang dari para tamu itu berbicara dengan suara lirih pada Mbah. Karena belum begitu paham bahasa Madura, saya bertanya pada suami, apa yang dikatakan tamu itu. Suami menjawab, “Itu mau memamitkan santri.” Saya mengernyit, “Loh kenapa? Bukannya baru mau tahun ajaran baru?” saya bertanya. “Mau dinikahkan,” jawab suami singkat.

Saya terdiam. Suara dari ruang tamu terdengar kabur. Lalu perlahan sunyi. Detik selanjutnya, suara Mbah Nyai yang tegas terdengar, “Sudah mau nikah? Nanti, mondok dulu, selesaikan sekolah SMK-nya (maksudnya Sekolah Menengah Kejuruan, sederajat SMA), ya. Baru setelah itu nikah.” Rombongan tamu itu diam semua, tidak ada yang berani membantah. Semuanya sami’na wa atha’na atas dawuh Mbah Nyai.

Segera setelah tamu berpamitan, Mbah Nyai masuk ke dalam dan berkata pada suami saya, “Nanti kamu bikin perguruan tinggi ya, Nak, di sini, biar santri-santri putri nikahnya nanti saja kalau sudah mondok dan lulus kuliah.”

Di Madura, pernikahan anak di bawah umur umum sekali terjadi bahkan sampai sekarang. Ada begitu banyak faktor yang menjadi latar belakangnya. Pertama, faktor ekonomi. Menikahkan anak perempuan sedini mungkin dianggap bisa meringankan beban ekonomi keluarga, karena setelah menikah, anak perempuan menjadi tanggung jawab suaminya. Apalagi bagi keluarga yang memiliki banyak anak. Lepasnya tanggung jawab finansial terhadap satu anak akan sangat menolong ekonomi keluarga. Menyekolahkan anak perempuan dianggap tidak memberikan banyak keuntungan berarti, karena toh dia akan menikah dan dibawa oleh suaminya selepas menikah. Yang penting ia bisa membaca, menulis, berhitung, dan mengaji. Terlebih, bagi anak perempuan lulusan pondok, meskipun baru lulus SMP tetapi sudah dianggap memiliki cukup bekal menjadi istri karena sudah mempelajari kitab-kitab fikih dasar, seperti Fathul Qarib, Fathul Mu’in, dan juga sudah mempelajari Qurrotul Uyun sebagai bekal berumah tangga.

Beberapa keluarga merasa lebih penting untuk menyekolahkan anak laki-laki, karena semakin tinggi sekolahnya maka kemungkinan untuk memperoleh pekerjaan yang lebih baik pun semakin besar. Dengan itu, keluarga bisa ikut memperoleh keuntungan jika anak lelakinya memiliki penghasilan yang cukup. Sebab, anak lelaki yang sudah bekerja pastilah akan membantu meringankan beban finansial keluarganya.

Kedua, faktor sosial. Dalam adat masyarakat Madura, ada kebiasaan antar keluarga yang ingin agar pertalian hubungannya selalu dekat dan salah satu pengikatnya adalah melalui pernikahan jika memiliki anak-anak yang berbeda jenis kelamin untuk dijodohkan (istilahnya du-jhudu dalam Bahasa Madura). Seringkali perjodohan antarkeluarga itu bahkan direncanakan jauh sejak anak masih sangat kecil atau bahkan masih dalam kandungan (istilahnya tok-ngatok dalam Bahasa Madura).

Setelah perjodohan itu disepakati lalu dilakukanlah adat ngobu, yang mana pihak keluarga laki-laki bertanggung jawab sepenuhnya atas nafkah si perempuan walaupun si bayi masih merah sampai nanti hari pernikahan. Dan, apabila perjodohan itu gagal, maka adat ngobu dianggap batal. Jika batal, maka keluarga perempuan harus mengembalikan semua harta benda yang sudah diterimanya dari pihak keluarga laki-laki.

Oleh karena itu, biasanya begitu anak-anak tersebut lahir dan akhirnya akil balig, umumnya keluarga tidak menunggu lama untuk menikahkan mereka. Menunda pernikahan dari perjodohan semacam itu dianggap berisiko. Adanya ketakutan bahwa perjodohan itu akan gagal dan lain sebagainya turut menjadi alasan bagi para orang tua tersebut untuk bersegera menikahkan anak-anaknya.

Pejuang Pendidikan Perempuan

Tentu saja ini tidak terjadi pada semua keluarga di Madura. Ada banyak keluarga yang sudah mulai memikirkan untuk memfasilitasi anak-anaknya sampai ke pendidikan tinggi, termasuk juga untuk anak-anaknya yang berjenis kelamin perempuan. Namun, tak dimungkiri bahwa di kampung-kampung masih banyak sekali terjadi pernikahan anak. Bagi mereka, asalkan persyaratan secara agama sudah terpenuhi, maka pernikahan itu bisa dilangsungkan. Kasus pernikahan ini paling banyak menimpa anak perempuan. Bagi mereka, anak perempuan yang sudah menstruasi dan hatam mengaji Fathul Mu’in dan Qurrotul Uyun dianggap sudah saatnya dinikahkan.

Tinggalkan Balasan