Ayat tersebut yaitu Al-Hujurat: 13 “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa,” An-Nahl ayat 97, juga dalam hadist “kaum perempuan adalah saudara kandung laki-laki” (HR. Abu Daud Tirmidzi)
Hal tersebut sejalan dengan fakta-fakta di awal periode Islam. Sejumlah sahabat Nabi dari pihak perempuan terlibat dalam ranah sosial dan politik. Seperti Sayyidina Aisyah R.A yang cerdas, pintar dan berwibawa dijuluki sebagai intelektual muslimah; Fatima Al-Fihri yang dikenal sebagai pendiri institusi pendidikan muslim terbesar di Jazirah Arab dan Afrika Utara; Khadijah binti Khuwailid (istri Nabi) yang dikenal sebagai komisaris perusahaan; Zaynab binti Jahsy yang berprofesi sebagai penyamak kulit binatang; Ummu Salim binti Malhan yang berprofesi sebagai tukang rias pengantin, istri Abdullah bin Mas’ud; dan Qilat Ummi Bani Ammâr dikenal sebagai wiraswastawan yang sukses.

Tidak dapat dimungkiri, perubahan yang terus berkembang menuntut kaum perempuan untuk terlibat aktif dalam aktivitas-aktivitas publik. Maka, wacana keagamaan di pesantren perlu ditinjau dan ditafsirkan ulang khususnya soal relasi laki-laki dan perempuan.
Agar teks-teks keagamaan tetap memiliki relevansi dengan ruang kontemporer saat ini, tentu tanpa menghilangkan maknanya. Sebelum itu perlu diperhatikan dasar langkah-langkah reinterpretasi ayat Al-Qur’an, yaitu (1) Basis utama penafsiran mengacu pada tujuan-tujuan syariah (maqashidusy syariah); (2) Menganalisa aspek-aspek sosio-historis atas kasus-kasus yang ada dalam teks; (3) Mengidentifikasi aspek kausalitas dalam teks sebagai jalan ke pemikiran analogis; dan (4) Menganalisa terhadap sumber-sumber hadis dan kritik matan.
