Pentingnya Menafsir Ulang Ayat Al-Qur’an yang Bias Gender

Contoh teks Islam yang bias gender seperti hadis berikut dalam kitab Uqud Ad-Dulujain: “Di antara haknya adalah andaikata di antara dua hidung suami mengalir darah dan nanah, lalu istrinya menjilati dengan lidahnya, ia belum memenuhi hak suaminya. Seandainya manusia boleh bersujud kepada manusia, niscaya aku perintahkan perempuan untuk bersujud pada suaminya.” (HR. Al-Hakim).

Hasil penelitian forum Kajian Kitab Kuning (FK3) menemukan bahwa kualitas sanad hadis tersebut dianggap dhaif, karena terdapat perawi sanad yang bermasalah, yaitu Sulaiman bin Dawud dan Al-Qasim.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Adapun contoh lainnya dari ayat An-Nisa’: 34 “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan.” Menurut KH Husein Muhammad, ada beberapa aspek yang perlu dianalisis. Ayat tersebut turun berdasarkan kondisi sosial bangsa Arab yang kala itu kepemimpinannya bersifat sentralistik dan tiranik. Padahal, pertimbangan mendasar dalam kepemimpian adalah kemampuan dan intelektualitas. Dua hal itu saat ini dapat dimiliki oleh siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan.

Ikhtiar penafsiran ulang tidak pernah luput dari kritik-kritik berbagai kalangan. Namun, upaya rekonstruksi konsep dalam merespon harus tetap mengacu pada misi Islam sebagai agama yang egaliter, menjunjung tinggi keadilan. Sebab, agama Islam akan selalu relevan dengan tuntutan kemaslahatan sosial yang berubah-ubah. Tujuan cita-cita Islam yang rahmatan lil ‘alamin harus terus diperjuangkan dengan terciptanya manusia-manusia yang sehat fisik, psikis, dan sosial.

Tinggalkan Balasan