Baca Juga: Pesantren dan Perempuan
Dalam maqashid syariah, perlindungan terhadap jiwa (hifzh al-nafs) dan kehormatan (hifzh al-‘irdh) merupakan bagian penting dari tujuan syariat. Menjaga jiwa tidak hanya berarti mencegah kematian atau kekerasan fisik, tetapi juga memastikan manusia tidak diperlakukan secara semena-mena. Begitu pula menjaga kehormatan: ia bukan hanya urusan nama baik, melainkan juga menyangkut privasi, martabat, dan hak seseorang untuk tidak direndahkan.

Karena itu, ketika muncul dugaan adanya tindakan yang mengabaikan privasi atau membuat santriwati merasa terintimidasi, hal tersebut tidak cukup dijawab dengan mengatakan bahwa aparat sedang menjalankan tugas. Justru di situlah prosedur dan akuntabilitas harus diperiksa. Apa pun tujuan penggeledahan, cara pelaksanaannya tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.
Saya ingin menegaskan satu hal: kritik terhadap tindakan aparat bukanlah sikap anti terhadap kepolisian. Sebaliknya, kritik semacam ini justru penting agar kepolisian tidak kehilangan tujuan dasarnya sebagai pelindung masyarakat. Kita membutuhkan aparat yang tegas terhadap kejahatan, tetapi juga mampu menahan diri ketika berhadapan dengan warga yang tidak sedang menjadi sasaran perkara. Kita membutuhkan penegakan hukum yang berani, tetapi tidak arogan; yang profesional, tetapi tetap manusiawi.
Baca Juga: Perempuan dalam Sapaan Agama
Pesantren sebagaimana ruang pendidikan dan ruang hidup lainnya, seharusnya menjadi tempat yang aman bagi perempuan. Aman bukan berarti bebas dari proses hukum, melainkan terlindungi dari tindakan yang melampaui batas. Jika aparat memang harus masuk dan melakukan penggeledahan, mereka tetap wajib menghormati kehidupan orang-orang di dalamnya. Terlebih, perempuan dan anak-anak yang mungkin berada dalam situasi rentan.
