Satu sisi, memang faktor-faktor struktural turut membentuk karakter, preferensi, ruang gerak, dan pilihan ekonomi-politik seorang kiai. Namun di lain sisi, hierarki dan dan patronase masih menjadi budaya politik masyarakat Indonesia, yakni ketika kandidat politik berhasil menggandeng tokoh masyarakat tertentu, maka pengikutnya akan terkatrol mendukung kandidat tersebut.
Dalam konteks ini, “sami’na wa ato’na” tidak bisa diterima mentah-mentah. Sebab ada risiko kolektif yang sulit diprediksi bahayanya bila individu-individu menyalurkan hak politiknya berdasarkan anjuran orang lain, bukan berdasarkan kesadaran personal dan rasio politik: “jika saya memilih X, maka rekonfigurasi ekonomi-politik apa yang mungkin muncul? Kelompok mana yang akan berkuasa? Dan konsekuensi apa yang mungkin terjadi terhadap Indonesia?”

Inilah yang kemudian menempatkan kiai hari ini tidak lepas dari sorotan mengenai keterlibatannya dalam tali-temali sumber daya akses, kekuasaan, ekonomi, institusi, dan lainnya, baik yang mengalir ke pribadi, ke yayasannya, ataupun ke pengikut-pengikutnya. Dari sudut pandang umat pengikutnya, ini mungkin termasuk politisasi agama, yakni ia menggunakan otoritasnya untuk memobilisasi massanya memilih calon pasangan tertentu. Tapi kalau ditinjau dari dirinya sebagai individu, ini termasuk kapitalisasi agama.
Sebagian kalangan, ada yang menyebut praktik itu adalah demi kemaslahatan umat. Sebagian lain ada yang menyebutnya sebagai penyelewengan agama, sebab praktik tersebut jelas bertentangan dengan nilai-nilai ketulusan agama: “Mungkinkah disebut tulus ketika ia memanfaatkan ketidak-tahuan dan kepolosan pengikutnya demi keuntungan politik tertentu?” Orang kemudian sering bertengkar menentukan mana yang valid, sebab itulah ruwetnya ketika hal duniawi dikemas dengan agama.
