Poligami? Boleh dengan Catatan…

Di antara indikator bersikap adil dalam berpoligami, misalnya, yaitu dalam hal kebersamaannya, memenuhi nafkahnya, memenuhi kebutuhan tempat tingggalnya, kebutuhan-kebutuhan lainnya  dari para istri. Juga tidak boleh condong hanya kepada salah satu istri.

Kemudian, apabila suami tidak dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, maka Rasulullah bersabda: “Barang siapa yang mempunyai dua orang istri, lalu dia bersikap condong kepada salah satu di antara mereka, niscaya dia akan datang pada hari kiamat nanti sambil menyeret sebelah pundaknya dalam keadaan terputus atau condong.” (HR. Abu Hurairah RA).

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Jadi, syarat utama yang memperbolehkan seorang suami berpoligami bila memenuhi dua ketentuan, yaitu bisa memberikan rasa adil terhadap istri-istrinya dan mendapatkan izin dari istrinya. Namun, ketika syarat telah terpenuhi, bukan berarti jalan menuju poligami akan berjalan dengan lancar. Sebab, ada syarat dan kondisi lain yang harus juga dipenuhi, misalnya karena pasangan tidak bisa mempunyai keturunan, adanya seorang istri yang menderita sakit sehingga tidak dapat melakukan hubungan suami-istri, terjadinya peperangan yang mengakibatkan banyak perempuan kehilangan bersuami lagi, dan tingkatan pertumbuhan laki-laki dan perempuan tidak seimbang.

Dan dijelaskan juga di dalam ayat al-Quran yang mensyariatkan dalam berpoligami yang berbunyi :

Tinggalkan Balasan