Poligami? Boleh dengan Catatan…

112 views

Pada umumnya, pernikahan diartikan sebagai suatu ikatan yang sah antara seorang lelaki dengan satu orang perempuan, yang didasari oleh cinta dan keinginan untuk membangun kehodupan dan menghabiskan hidup bersama dalam suka maupun duka selamanya. Namun, faktanya tidak selalu begitu. Ada yang disebut poligami atau poliandri di mana satu orang memiliki lebih dari satu pasangan dalam ikatan pernikahan.

Poligami, yang diartikan seorang lelaki memiliki lebih dari satu dalam masa yang sama, dalam perkembangannya selalu dirujukkan kepada masyakat Islam. Karena, dalam praktiknya, seperti yang selalu mewarnai sebagian informasi yang berkembang di Indonesia, banyak masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat Islam mempertunjukkan fenomena poligami yang dilakukannya. Sampai pada anggapan bahwa poligami adalah bagian dari ajaran Islam dan Sunah Nabi.

Advertisements

Padahal, dalam tradisi keilmuan Islam, dari perspektif fikih, para imam madzhab dan sebagian ulama berpendapat bahwa hukum berpoligami bukanlah sunah atau dianjurkan, melainkan hanya mubah atau diperbolehkan. Pendapat itu didasarkan pada poligami dilakukan oleh Rasulullah, yang terjadi ketika Nabi sudah berusia 51 tahun.

Memang, dalam ajaran Islam ada dalil yang bahwa seorang lelaki boleh berpoligami maksimal dnegan mempunyai empat seorang istri. Namun, ada syarat-syarat yang ketat untuk dipenuhi sebelum poligami dilakukan. Misalnya, harus berlaku adil kepada istri-istrinya dan mendapat izin dari istri pertamanya.

Di antara indikator bersikap adil dalam berpoligami, misalnya, yaitu dalam hal kebersamaannya, memenuhi nafkahnya, memenuhi kebutuhan tempat tingggalnya, kebutuhan-kebutuhan lainnya  dari para istri. Juga tidak boleh condong hanya kepada salah satu istri.

Kemudian, apabila suami tidak dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, maka Rasulullah bersabda: “Barang siapa yang mempunyai dua orang istri, lalu dia bersikap condong kepada salah satu di antara mereka, niscaya dia akan datang pada hari kiamat nanti sambil menyeret sebelah pundaknya dalam keadaan terputus atau condong.” (HR. Abu Hurairah RA).

Jadi, syarat utama yang memperbolehkan seorang suami berpoligami bila memenuhi dua ketentuan, yaitu bisa memberikan rasa adil terhadap istri-istrinya dan mendapatkan izin dari istrinya. Namun, ketika syarat telah terpenuhi, bukan berarti jalan menuju poligami akan berjalan dengan lancar. Sebab, ada syarat dan kondisi lain yang harus juga dipenuhi, misalnya karena pasangan tidak bisa mempunyai keturunan, adanya seorang istri yang menderita sakit sehingga tidak dapat melakukan hubungan suami-istri, terjadinya peperangan yang mengakibatkan banyak perempuan kehilangan bersuami lagi, dan tingkatan pertumbuhan laki-laki dan perempuan tidak seimbang.

Dan dijelaskan juga di dalam ayat al-Quran yang mensyariatkan dalam berpoligami yang berbunyi :

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟

Artinya: “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” (Surat An-Nisa ayat 3)

Namun demikian, menurut pendapat jumhur ulama, Islam tidak mewajibkan dan tidak menganjurkan seorang lelaki untuk berpoligami. Artinya, laki-laki muslim tidak diwajibkan atau disunahkan untuk berpoligami. Karena itu, poligami lebih bersifat pengecualian dalam praktik rumah tangga. Jika terdapat sebab-sebab atau alasan-alasan khusus yang menimbulkan adanya kondisi kedaruratan, maka poligami menjadi pilihan yang dibolehkan. Artinya, poligami dibolehkan dengan catatan. Hanya mubah, bukan sunah apalagi wajib.

Multi-Page

Tinggalkan Balasan