Bukan Pembauran dan Sinkretisme
Pribumisasi Islam, bagi Gus Dur, adalah pengakomodasian dan bukan pembauran. Pembauran Islam dan budaya lokal, menurut Gus Dur, “…tidak boleh terjadi, sebab berbaur berarti hilangnya sifat-sifat asli.” Dalam ajaran Gus Dur ini, Islam harus tetap pada sifat Islamnya. Al-Qur’an tetap dalam bahasa Arab. Meski ada terjemahan al-Qur’an dalam bahasa lokal, misalnya, itu sebatas untuk mempermudah pemahaman bukan menggantikan al-Qur’an. Salat harus dengan tata cara dan bacaan-bacaan Arabnya.

Itu bukan berarti Arabisasi, melainkan sebab itu adalah norma agama yang menjadi esensi Islam. Jika diubah, maka hilanglah sifat Islamnya. Dalam hal ini, Gus Dur mengajarkan kalau, pribumisasi Islam adalah pada ranah “beragama” dan bukan pada “agama”.
Dalam sejarah dakwah Islam Nusantara, misalnya, para wali sebatas mempribumikan sebutan shalat menjadi sembahyang, namun pelaksanaannya tetap dengan tata cara dan bacaan-bacaan salat yang berbahasa Arab. Sebab, penyebutan sekadar berkaitan dengan ekspresi penamaan ibadah, jadi tidak mengapa menggunakan sembahyang agar lebih familiar di telinga masyarakat. Sedangkan, tata cara dan bacaannya adalah esensi yang harus tetap pada sifat aslinya. Ini contoh pribumisasi yang mengakomodasi ekspresi dan mempertahankan esensi, bukan membaurkan yang membuat hilang sifat-sifat asli agama.
Bagi Gus Dur, pribumisasi Islam juga bukan sinkretisme agama yang berarti upaya memadukan teologia atau sistem kepercayaan. Sebab pribumisasi Islam hanya mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan lokal dalam merumuskan cara beragama Islam, tanpa menambah atau mengubah agama Islam itu sendiri. Jadi, bukan menggabungkan agama Islam dengan agama sebelumnya yang berkembang di Nusantara, sebagaimana dalam sejarah Nusantara ada Syiwa-Budha atau Hindu-Budha. Dan, juga bukan upaya menyandingkan, atau menggantikan, Allah dengan tuhan-tuhan lain yang dianggap lebih lokal.
Kalaupun ada pengakomodasian unsur-unsur budaya dari agama sebelumnya, itu sebatas pada ekspresi budaya bukan menggabungkan atau mengubah sistem kepercayaan. Seperti, para wali penyebar Islam yang mempribumikan istilah Allahu rabbul’alamin menjadi Gusti kang murbeng dumadi. Sebutannya melokal, dan sosoknya tetap adalah Allah SWT sebagai Tuhan semesta alam. Dalam hal ini, pribumisasi Islam adalah upaya melokalkan ajaran Islam, bukan kerja menciptakan ajaran agama lokal baru.
Pendekatan Sosio-kultural
Gus Dur menjelaskan kalau, “Pendekatan sosio-kultural (dalam pribumisasi Islam) menyangkut kemampuan orang Islam untuk memahami masalah-masalah dasar yang dihadapi bangsa….” Jadi, selain akomodasi atau rekonsiliasi Islam dan budaya, bagi Gus Dur, pribumisasi Islam juga berhubungan dengan laku keberislaman yang sesuai keadaan dan kebutuhan masyarakat.
Pandangan pribumisasi Islam Gus Dur itu menjadikan pemahaman Islam Nusantara tidak sebatas soal wajah khas adat-tradisi Islam, namun juga menyangkut cara berislam dalam masyarakat. Oleh karena Muslim Nusantara hidup dalam lingkungan masyarakat yang plural, berdampingan dengan pemeluk agama lain; Protestan, Katolik, Hindu, Budha, Khonghucu, dan Penghayat, sehingga wajah Islam ramah yang menghormati perbedaan agama menjadi satu kebutuhan dasar dalam beragama di Nusantara.
Beragama dengan memperhatikan kebutuhan kerukunan antarumat dalam struktur masyarakat yang plural, dalam sejarah, itu juga telah dicontohkan oleh para wali penyebar Islam di Nusantara. Semisal, Sunan Kudus yang dalam sejarahnya lebih memilih menyembelih kerbau, bukan sapi, sebagai bentuk penghormatannya terhadap keberadaan umat Hindu di sekitarnya kala itu.
