Wacana penutupan program studi (prodi) yang dianggap tidak relevan dengan dunia industri kembali mencuat dalam kebijakan pendidikan tinggi. Ukuran “relevansi” kerap disederhanakan menjadi seberapa cepat lulusan terserap pasar kerja. Dalam logika ini, prodi yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan industri dipandang sebagai beban, bahkan layak dihapus. Namun, benarkah pendidikan harus tunduk sepenuhnya pada pasar?
Dalam tradisi filsafat pendidikan, gagasan tersebut problematik. John Dewey dalam Democracy and Education (1916) menegaskan bahwa pendidikan tidak sekadar menyiapkan tenaga kerja, tetapi membentuk warga yang kritis dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan demokratis. Bahkan dalam Experience and Education (1938), ia menekankan bahwa pengalaman belajar harus mengembangkan kapasitas reflektif, bukan sekadar keterampilan teknis yang mudah usang oleh perubahan industri.

Perspektif yang lebih luas juga hadir dalam tradisi keilmuan Islam. Syed Muhammad Naquib al-Attas melalui The Concept of Education in Islam (1980) menegaskan bahwa tujuan pendidikan adalah membentuk manusia beradab (insan adabi). Pendidikan bukan sekadar instrumen ekonomi, tetapi proses internalisasi nilai, etika, dan kesadaran spiritual. Dalam kerangka ini, prodi-prodi keislaman di pesantren—seperti tafsir, hadis, atau hukum keluarga Islam—tidak bisa diukur hanya dari kedekatannya dengan dunia industri.
Masalahnya, wacana penutupan prodi sering berangkat dari satu standar tunggal: produktivitas ekonomi. Ini tidak lepas dari pengaruh paradigma neoliberal dalam pendidikan.
Michel Foucault dalam The Birth of Biopolitics (1979/2008) menjelaskan bagaimana manusia dalam sistem neoliberal direduksi menjadi “modal manusia” (human capital), yang nilainya ditentukan oleh kontribusi ekonominya. Kampus pun bertransformasi menjadi semacam pabrik tenaga kerja, dan prodi yang tidak “menghasilkan” secara langsung dianggap tidak relevan.
Padahal, tidak semua nilai dapat diukur dengan logika pasar. Ilmu-ilmu keislaman dan humaniora bekerja dalam dimensi yang lebih dalam: membentuk cara berpikir, etika, dan orientasi hidup masyarakat. Kontribusinya mungkin tidak langsung terlihat dalam statistik industri, tetapi sangat menentukan dalam menjaga keseimbangan sosial dan moral publik. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, keberadaan prodi keislaman justru berperan dalam menjaga agama (hifz al-din), akal (hifz al-‘aql), dan keturunan (hifz al-nasl).
Bagi dunia pesantren, wacana ini menghadirkan dilema. Di satu sisi, ada tuntutan untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan kerja. Di sisi lain, ada tanggung jawab menjaga tradisi keilmuan yang telah menjadi fondasi peradaban. Menutup prodi bukanlah solusi, melainkan jalan pintas yang berisiko menghilangkan kekayaan intelektual yang tidak tergantikan.
Karena itu, pendekatan yang lebih konstruktif adalah melakukan transformasi, bukan eliminasi. M. Amin Abdullah melalui karyanya Islamic Studies di Perguruan Tinggi: Pendekatan Integratif-Interkonektif (2006) menawarkan jalan tengah: mempertemukan ilmu agama dengan ilmu sosial dan sains modern secara dialogis. Dalam buku tersebut, ia menegaskan bahwa studi Islam tidak boleh berjalan secara terisolasi, melainkan harus terbuka terhadap pendekatan multidisipliner agar tetap hidup dan relevan di tengah dinamika zaman.
Solusi konkret yang dapat ditawarkan setidaknya mencakup beberapa langkah. Pertama, revitalisasi kurikulum berbasis kebutuhan zaman tanpa kehilangan identitas keilmuan. Prodi keislaman, misalnya, dapat mengintegrasikan literasi digital, analisis kebijakan publik, hingga isu-isu global seperti perubahan iklim dan keadilan sosial. Tafsir tidak lagi berhenti pada teks, tetapi bergerak pada konteks; hadis tidak hanya dikaji sanad dan matannya, tetapi juga relevansinya dalam kehidupan modern.
Kedua, penguatan kolaborasi lintas disiplin. Dunia kerja hari ini tidak lagi bekerja dalam sekat-sekat ilmu yang kaku. Oleh karena itu, prodi yang dianggap “tidak relevan” justru perlu dipertemukan dengan disiplin lain. Hukum keluarga Islam dapat dikolaborasikan dengan studi gender dan hukum positif; studi hadis dapat bersinergi dengan teknologi informasi melalui digital humanities; sementara tasawuf dapat berdialog dengan psikologi modern dalam isu kesehatan mental.
Ketiga, pembangunan ekosistem kewirausahaan berbasis keilmuan. Relevansi tidak selalu berarti bekerja di industri besar, tetapi juga menciptakan ruang kerja baru. Lulusan prodi keislaman dapat didorong menjadi konsultan keluarga, mediator konflik, penulis konten keagamaan yang kredibel, hingga pengembang platform edukasi digital berbasis nilai-nilai Islam. Dengan demikian, prodi tidak hanya “menunggu pasar”, tetapi turut membentuk pasar itu sendiri.
Keempat, penguatan kemitraan dengan masyarakat. Kampus tidak boleh terisolasi sebagai menara gading. Prodi-prodi yang dianggap kurang relevan justru memiliki peluang besar untuk hadir di tengah masyarakat melalui program pengabdian, advokasi sosial, dan literasi keagamaan. Di sinilah relevansi sosial menemukan bentuk nyatanya—bukan dalam angka statistik, tetapi dalam dampak nyata bagi kehidupan publik.
Kelima, reformulasi indikator keberhasilan pendidikan tinggi. Selama ini, keberhasilan prodi sering diukur dari serapan kerja dan gaji lulusan. Ke depan, indikator tersebut perlu diperluas mencakup kontribusi sosial, kualitas pemikiran, integritas moral, dan peran dalam membangun masyarakat yang beradab. Tanpa perubahan indikator, wacana relevansi akan terus bias pada logika ekonomi semata.
Pada akhirnya, pertanyaan “perlukah prodi tak relevan ditutup?” sejatinya perlu dijawab dengan kehati-hatian. Relevansi tidak boleh dimaknai secara sempit sebagai kesesuaian dengan pasar kerja, tetapi juga sebagai kontribusi terhadap pembentukan manusia dan peradaban.
Pendidikan bukan sekadar tentang menyiapkan manusia untuk bekerja, tetapi juga untuk berpikir, memahami, dan memberi makna pada kehidupan. Jika prodi hanya dinilai dari nilai ekonominya, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar keberlangsungan sebuah program studi, melainkan arah masa depan pendidikan itu sendiri.
