Re-thinking Feminism dan Muslim Indonesia

Suryakusuma, Wieringa, dan Doorn Harder (dalam Qibtiyah, 2010: 154) menjelaskan bahwa kata “feminis” bahkan distigmatisasi sebagai label yang dikaitkan dengan “kiri” (komunis) atau “liberal” yang mendukung individualisme, keegoisan, dan perilaku yang amoral seperti hubungan seks di luar pernikahan. Feminis juga dianggap sebagai seseorang yang melawan kodrat, prinsip-prinsip Islam (aqidah), dan hukum Islam (syariah). Karena stigma negatif ini, banyak sekali aktivis perempuan yang menolak disebut feminis.

Kritik umat Islam Indonesia terhadap feminisme biasanya dilatari penilaian bahwa nilai-nilai feminisme dirasa sangat tidak sesuai dengan pandangan Islam, terutama jika menyangkut isu-isu pemakaian hijab, poligami, perempuan karier, hukum waris, dan sunat perempuan. Padahal, secara umum, sebenarnya feminisme justru menentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Secara umum, cara pandang masyarakat Islam Indonesia mengenai feminisme bisa dikelompokkan sebagai berikut: Pertama, kelompok yang berpendapat bahwa Islam adalah suatu keimanan, sementara feminisme adalah suatu paham yang sekuler, sehingga keduanya tidak bisa disatukan. Istilah “Feminisme Islam” bahkan ditolak oleh kelompok pertama ini karena dianggap paradoks dalam dunia Islam. Kelompok ini juga berpendapat bahwa Muslim tidak membutuhkan nilai-nilai Barat untuk diaplikasikan dalam kehidupan umat Islam. Sebab, umat Islam sudah memiliki teks-teks agama sendiri yang lebih relevan dan tepat secara budaya dibandingkan dengan yang didapat dari Barat.

Kedua, kelompok yang berpendapat bahwa Islam dan feminisme adalah sesuatu yang harmonis. Akademisi yang menyepakati istilah “Feminisme Islam” antara lain Laila Ahmed, Riffat Hassan, Fatima Mernisi, Siti Musdah Mulia, Siti Ruhaini Dzuhayatin, Ratna Megawangi, dan Kiai Husein Muhammad yang berpendapat bahwa feminisme cocok dengan agama Islam. Islam sendiri mendorong kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, meskipun di dalam praktiknya, prinsip ini kemudian diselewengkan untuk menjustifikasi subordinasi terhadap perempuan. Majid (1998) juga mengamini bahwa Islam dan feminisme bukanlah dua hal yang bertentangan. Ia bahkan mengkritik mereka yang membatasi istilah “Islami” (Qibtiyah, 2010). Kelompok ini juga umumnya mempertanyakan kembali atau mengkritisi interpretasi yang patriarkis mengenai teks-teks Islam seperti Al-Qur’an dan Hadist. Sebab, tidak mungkin Allah SWT yang mempunyai sifat Maha Adil kemudian memfirmankan sesuatu yang tidak adil bagi perempuan maupun laki-laki.

Karena itu, klaim bahwa feminisme lahir di Barat dan merupakan produk budaya Barat adalah kurang tepat. Feminisme lahir di setiap jengkal bumi ini: di mana ada ketidakadilan dan ada upaya perlawanan, di sanalah feminisme lahir. Feminisme sama sekali tidak mengajari perempuan untuk melawan laki-laki atau mengungguli laki-laki. Sebaliknya, feminisme berangkat dari penghargaan atas manusia (termasuk di dalamnya perempuan dan laki-laki) yang semuanya setara dan memiliki hak-hak dasar yang sama.

Allah SWT menciptakan manusia, baik perempuan maupun laki-laki, dengan setara. Sejak lahir, perempuan adalah manusia yang kemanusiaannya diberikan oleh Allah SWT bukan oleh laki-laki atau sesama manusia. Semua manusia, termasuk perempuan di dalamnya, mempunyai akses yang sama kepada Allah SWT.

Tinggalkan Balasan