Semenjak lahir, manusia telah dibekali kemampuan berpikir oleh Tuhan. Manusia adalah makhluk yang paling sempurna di antara semua makhluk Tuhan, sebagaimana yang tertera di dalam Al-Quran, surat at-Thin, ayat 4: “Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang paling bagus.”
Di dalam pepatah Arab disebutkan bahwa manusia adalah “hayawanun natiq” (hewan yang dapat bicara). Wajar saja, banyak di antara manusia yang berlagak seperti hewan: rakus, sering anarki, dan onar. Itu menunjukkan, bahwa manusia memiliki sifat primordial, yaitu tingkah laku yang mirip dengan binatang.
Berbeda dengan makhluk lainnya, manusia diberikan iradah juz’iyyah (hak untuk menentukan sebagian pilihan), meski pada akhirnya iradah itu tidak akan terealisasiakan tanpa memiliki keselarasan dengan iradah kulliyah-nya (hak priogratif) Tuhan.
Namun, karena dikuasai rasionya, banyak manusia yang bahkan tak memahami hal itu. Kebanyakan dari mereka menyangka, bahwa apa yang mereka capai adalah tanpa intervensi Tuhan. Padahal, termaktub dalam Dalail al-Khoirot: “Wala yashduru min abidihi qoulun wala fi’lun wala kharokatun, illa waqod sabaqo fi qodho’ihi wa qodarihi,” semua yang ada pada manusia, meliputi ucapan, pekerjaan, dan gerak-gerik adalah telah tergariskan sebelumnya di dalam qada dan qadar Tuhan.”
Memang, di dalam Al-Quran surat al-Hadid ayat 21 dijelaskan: “Sesungguhnya Allah Swt tidak akan mengubah (keadaan) suatu kaum sebelum mereka mengubah apa yang ada pada mereka sendiri.” Ayat ini merupakan qadar muallaq, yaitu ketentuan yang dapat diubah menurut nurani individual setiap insan.
Adalah kewajiban bagi setiap umat Islam iman terhadap qada dan qadar. Qada adalah ketentuan Allah pada setiap manusia. Sedangkan, qadar adalah bentuk dari realitas qada itu sendiri. Seperti contoh: qada si A mati hari Selasa, jam sekian, di tempat ini, maka pada hari Selasa, si A mati persis sebagaimana qadanya.
Qadar dibagi menjadi dua macam, yaitu: qadar mubrom dan qadar muallaq. Qadar mubrom adalah ketetapan yang tidak dapat diubah, seperti rezeki, umur, jenis kelamin, dan lain sebagainya. Adapun, qadar muallaq adalah ketetapan yang dapat diubah, seperti yang telah dijelaskan di muka. Namun, meski demikian, ketetapan itu tetap akan muwaffiq (cocok) dengan ketetapan Allah.