Kedua, risalah tersebut menegaskan kekerasan terhadap aktivis demokrasi dan hak asasi manusia di berbagai daerah bertentangan dengan konstitusi, agama, dan kemanusiaan, serta merupakan pelanggaran terhadap amanat amar ma’ruf nahi munkar. KUPI juga mengingatkan bahwa kebijakan Makan Bergizi Gratis dan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, meski berniat luhur, tidak boleh menjadi instrumen mobilisasi politik dan ekonomi yang mengabaikan keragaman pangan lokal, membuka celah korupsi anggaran, mendorong masuknya militerisme ke ruang-ruang sipil, dan memutus rantai ekonomi perempuan di sektor pangan skala kecil. Selain itu, KUPI mendesak agar Proyek Strategis Nasional tidak dijalankan dengan mengabaikan hak masyarakat adat, merusak alam sebagai sumber kehidupan, dan menciptakan konflik agraria berkepanjangan.
Terakhir, Risalah Cut Nyak Dien menyatakan bahwa maraknya kekerasan seksual di institusi pendidikan dan pesantren telah mencapai kondisi darurat. KUPI mengecam keras para pelaku dan mendesak seluruh institusi pendidikan untuk tidak lagi menutupi kejahatan ini dengan dalih menjaga nama baik lembaga.

“Diamnya kita terhadap predator seksual adalah pengkhianatan terhadap amanah keulamaan,” demikian bunyi risalah tersebut.
KUPI menyerukan pengawasan ketat, pemulihan total bagi korban, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Berikut teks lengkap Risalah Cut Nyak Dien tersebut:
RISALAH CUT NYAK DIEN MENTENG
BULAN KEBANGKITAN ULAMA PEREMPUAN INDONESIA 2026
Indonesia Tanpa Kekerasan: Dari Ruang Domestik hingga Negara
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Kami, ulama, guru, dan penggerak komunitas dari Jaringan KUPI dalam momentum Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia ini menyerukan panggilan kesadaran. Dengan semangat perjuangan para pendahulu, kami menegaskan bahwa Islam adalah agama rahmah, dan Indonesia adalah negeri yang harus bebas dari segala bentuk kekerasan.
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, serta didorong oleh tanggung jawab moral, keagamaan, dan kebangsaan demi terwujudnya peradaban yang berkeadilan, serta mencermati situasi kebangsaan saat ini, kami menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, Peran Ulama Perempuan sebagai Garda Anti-Kekerasan Harus Diteguhkan.
