Rumusan ini jelas memantik reaksi keras dari para pelaku usaha dan penyedia jasa sewa yang merasa kreativitas dan ladang ekonomi lokal mereka sedang diamputasi.
Kemudian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengambil pendekatan yang sedikit berbeda. MUI memandang bahwa jika ingin dihukumi haram mutlak, aspek-aspek di lapangan harus dipilah. Kehadiran perempuan yang berjoget atau pesta miras adalah bentuk keharaman lain yang terpisah secara hukum fikih dari eksistensi sound itu sendiri.

MUI Jawa Timur kemudian mengeluarkan fatwa bahwa sound horeg berstatus haram dengan catatan (muqayyad): yaitu ketika terbukti mengganggu, membahayakan, dan menyimpang dari moral.
Proses ini tidak dilakukan semudah membalikkan tangan. Para ulama MUI melakukan proses panjang yang dalam istilah ushul fikih disebut tahqiq al-manath (memverifikasi keberadaan rasio logis hukum di realitas lapangan) dan takhrij al-manath (mengestraksi alasan hukum). Hasilnya, batasan haram dijatuhkan ketika volume melebihi 85 desibel, melibatkan penari erotis, dan menjadi arena pesta miras.
Sayangnya, simplifikasi informasi di tingkat massa membuat fatwa ini ditangkap sebagai “pengharaman total”. Ketegangan pun mencuat karena sebagian masyarakat telanjur memandang langkah MUI sebagai tindakan represif dari institusi keagamaan yang dinilai gegabah dan tidak peduli kreativitas lokal.
Menagih Kehadiran Negara
Dalam program Catatan Demokrasi di tvOne, upaya mendudukkan perkara ini akhirnya dilakukan di tahun 2025. KH Ma’ruf Khozin selaku Ketua Fatwa MUI Jatim juga sebagai narasumber, kala itu telah mengklarifikasi bahwa fatwa mereka tidak bersifat haram mutlak, yang perlahan sempat meredakan tensi. Namun, kembalinya kabar duka tentang tiga korban jiwa tahun ini melempar polemik ini ke titik didih semula dengan tajuk diskusi yang kian kelam: “Sound Horeg: Musik Berujung Petaka”.
Pihak pengusaha mengklarifikasi bahwa jatuhnya korban disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas mandiri. Selain itu ada riwayat penyakit jantung bawaan. Karena itu, disebut penyebabnya bukan akibat langsung dari gelombang suara.
