Syahadat sebagai Ikrar Sosial

Contoh lain adalah salat; ia wajib untuk muslim saja; selain itu muslim yang lain punya kewajiban untuk memenggal leher muslim yang sengaja meninggalkan salat—itu kalau mau ikut fikih klasik. Nikah juga demikian; bahwa muslim adalah status yang harus dimiliki oleh suami, sebab akad nikah menjadi tidak sah jika seorang suami non-muslim. Satu lagi, seseorang dapat menjabat sebagai qadli jika ia muslim—begitu ketentuan dalam fikih.

Sederhananya, jika ada orang baru yang bergabung dengan kelompok muslim, kemudian ia tidak diketahui secara zahir mengucapkan syahadatain, meskipun dalam kenyataannya ia sudah Islam, maka konsekuensinya ia tidak mendapat hak-hak orang muslim, begitu ketentuan dalam fikih.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Sementara itu, sebagai alasan yang kedua, manusia menilai berdasarkan apa yang tampak (الإنسان يحكم بالظواهر والله يتولى السرائر). Syahadat perlu hadir sebagai bentuk kepastian bahwa seseorang sudah siap untuk bergabung dengan komunitas Islam dan siap menerima setiap kewajiban dan hak sosial sebagai anggota komunitas itu. Karenanya, akad nikah dikatakan sah di hadapan Allah dan tidak sah di hadapan manusia jika semisal seorang suami tidak diketahui berstatus muslim atau bahkan mereka menilai ia non-muslim.

Sebagai konsekuensi, jika semisal ia terbukti secara sah melakukan hubungan intim dengan wanita yang diakad sebelumnya maka muslim yang lain (dalam hal ini ada petugasnya) berhak untuk mencambuknya. Hak waris pun tidak ada di antara keduanya. Namun, dalam kaitannya dengan tanggung jawab kepada Allah hal ini dikenal dengan istilah yudayyan (dipasrahkan kepada Tuhan yang Maha Mengetahui)—jika semisal pada hakikatnya ia muslim (akad nikahnya sah) maka ia tidak berhak mendapat siksa dan sebaliknya.

Tinggalkan Balasan