Semua manusia memang dilahirkan dalam keadaan ia mengakui Allah sebagai Tuhan, namun ia perlu syahadat untuk bergabung ke komunitas orang-orang Islam, sebab dalam komunitas orang-orang Islam sendiri terdapat beberapa ketentuan hukum yang berkaitan dengan orang lain dan mengikat secara kolektif. Itulah kenapa syahadat, selain sebagai ikrar keimanan, ia juga ikrar sosial, dan muslim, darinya, juga merupakan status sosial. Status muslim dalam kaitannya dengan tanggung jawab manusia kepada Tuhan sebenarnya sudah cukup dengan keimanan hati saja, tanpa perlu syahadat—ini selaras dengan pendapat Al-Ghazali.
