Al-Sa’di berpendapat, “Meskipun produk digital tidak berbentuk fisik, prinsip-prinsip dasar dalam fikih, seperti kejelasan dan kepemilikan, tetap berlaku”. Al-Sa’di, M. (2020). Isu Kontemporer dalam Keuangan Islam. Jurnal Ekonomi Islam, 15(2), 45-62. hlm. 52.
Kita tahu bahwa menjual barang yang tidak ada wujudnya itu tidak boleh, karena merupakan salah satu rukun dari jual beli itu sendiri. Sehingga, ada ulama yang menekankan perlunya penyesuaian dalam penilaian transaksi digital.

Dalam hal ini, Al-Jaziri menyatakan bahwa “Karena produk digital intangible (tidak berwujud), penyesuaian dalam kontrak dan hak serta kewajiban dalam transaksi sangat diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap syariat”. Al-Jaziri, M. (2018). Al-Fiqh al-Hanafi wa Usuluh. Dar al-Fikr.
Penjualan produk digital menghadapi beberapa isu praktis. Salah satunya adalah perlindungan hak cipta dan risiko pembajakan.
Al-Mutairi menekankan, “Penerapan mekanisme perlindungan hak cipta yang efektif sangat penting untuk menjaga kehalalan transaksi produk digital”. Al-Mutairi, A. (2021). Hak Cipta dan Hukum Islam. Pustaka al-Huda. hlm. 68.
Melanggar hak cipta dan pembajakan kalau kita memandang memalaui kaca mata fikih, itu dapat kita kategorikan sebagai ghashab, bahkan mencuri. Sehingga hukum menjual barang orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya, itu tidak sah.
Masalah jaminan dan dukungan pelanggan juga perlu ditangani dengan baik. Al-Nahhas menggarisbawahi, “Informasi yang jelas mengenai dukungan pelanggan dan garansi produk penting untuk memastikan bahwa pembeli memahami hak dan kualitas produk yang mereka beli”. Al-Nahhas, I. (2023). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Digital: Perspektif Islam. Majalah Fikih Kontemporer, 12(1), 22-38. hlm. 25. Lagi-lagi dalam hal ini untuk mencegah adanya penipuan yang dapat memicu kerugian (baik kecil, maupun besar).
Memang seharusnya patuh terhadap prinsip syariat dalam transaksi juga harus terus diperhatikan. Al-Rahman menyarankan, “Pengawasan dan regulasi dari lembaga fikih dapat membantu memastikan bahwa praktik bisnis digital sesuai dengan prinsip-prinsip syariah”. Al-Rahman, S. (2022). Kepatuhan Syariah dalam Bisnis Digital. Al-Bukhari Press. hlm. 90.
