Pusat pemberitaan di media elektronik saat ini terfokus pada problem transgender, dalam hal pelaku menurut hukum Islam. Bagaiaman hukum pelaku transgender? Setelah meninggal dunia, apakah dikembalikan ke awal jenis kelamin? Atau ditetapkan pada kondisi saat meninggal?
Adalah Dorce Gamalama, artis senior yang sekarang ini berjuang dari penyakit yang diderita. Salah satu pesan artis serba bisa ini adalah jika sudah meninggal hendaknya diperlakukan sebagai jenazah perempuan.
Pernyataan tersebut mengundang reaksi dan pendapat para ulama. Seperti yang diungkapkan oleh Ustaz Khalid Basalamah, bahwa ketika seorang transgender meninggal dunia, maka jenis kelaminnya harus dikembalikan kepada asal sebelum adanya perubahan.
Kasus Bunda Dorce, yang memiliki nama asli Dedi Yuliardi Ashadi, seharusnya diperlakukan sebagai seorang laki-laki. Senada dengan Khalid Basalamah, Buya Yahya juga mengatakan harus diurus sebagai orang sebelum operasi (transgender). Tetapi, menurut Buya Yahya tidak boleh ada caci maki karena setiap orang pasti pernah berbuat kesalahan. Transgender merupakan sebuah kekeliruan yang pendekatannya dengan cara tobat dan penyesalan.
Transgender dan Lain-lainnya
Transgender adalah orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan seks bawaan saat lahir. Orang transgender juga terkadang disebut sebagai orang transseksual jika ia menghendaki bantuan medis untuk transisi dari satu seks ke seks lainnya.
Transgender juga merupakan sebuah kata umum. Selain mencakup orang yang identitas gendernya berlawanan dengan seks yang ditunjuk (pria trans dan wanita trans), istilah transgender juga dapat mencakup orang-orang yang tidak secara spesifik maskulin atau feminin (orang-orang genderqueer seperti bigender, pangender, genderfluid, atau agender).
Definisi transgender lainnya juga mencakup orang-orang yang termasuk ke dalam gender ketiga atau memiliki gender ketiga transgender. Dalam kasus yang lebih jarang, istilah transgender digunakan hingga mencakup cross-dresser, tanpa memperhatikan identitas gender (wikipedia).
Selain transgender, ada beberapa istilah lainnya yang seringkali dikaitkan dan disandingkan dengan istilah ini. Seperti lesbian, gay, biseksual, dan transeksual (LGBT). Istilah-istilah ini memiliki arti tersendiri sehingga kita harus kembali kepada makna khusus tersebut untuk sebuah istimbat hukum. Pada artikel ini penulis khususkan terkait dengan transgender an sich.