Ulama dan Reformasi Hukum

23 views

Bagi kaum ulama, zaman modern telah membawa erosi yang serius terhadap kekuatan dan otoritas tradisional mereka. Reformasi-reformasi pendidikan dan hukum sangat mengurangi dominasi peran ulama di bidang pendidikan dan hukum, mengurangi sumber-sumber penghasilan mereka, dan menimbulkan pertanyaan serius tentang kompetensi dan relevansi mereka. Hampir di semua negara Muslim, sistem pendidikan sekular modern dirancang berdampingan dengan sekolah-sekolah agama (madrasah).

Negara-negara tersebut cenderung mengutamakan sekolah-sekolah negeri, sebagaimana halnya minat para siswa yang ingin dididik dan bersaing untuk pekerjaan sebagai profesional modern. Madrasah lebih sering tidak mendapatkan dukungan dari negara dan lebih sedikit siswa yang pintar. Madrasah lebih dianggap sebagai “seminari” dari pada sebagai universitas; ijazah mereka tidak banyak berguna dan kurang laku.

Advertisements

Demikian pula, diberlakukannya hukum modern memperlihatkan kemunculan kelas baru pengacara dan lahirnya hakim-hakim baru, sementara keahlian ulama terbatas pada peradilan agama. Sementara, hukum Islam ditentukan oleh para sarjana agama, reformasi hukum modern dicapai lewat tindakan para penguasa atau badan-badan parlementer, yang hampir semua anggotanya adalah “orang biasa”, dan hukumnya ditegakkan oleh peradilan sipil.

Rasa ketersingkiran kaum ulama dipertajam dengan penghapusan wakaf atau pengambil-alihannya oleh pejabat-pejabat pemerintah, yang selanjutnya mengurangi independensi ekonomi dan peranan sosial ulama. Negara mengendalikan penghasilan membayar gaji, meningkatkan kontrolnya atas lembaga-lembaga keagamaan dan program-program kesejahteraan sosial. Apalagi, nilai yang lebih besar yang diletakkan pada pendidikan modern, juga mengakibatkan kecenderungan umum untuk menyalahkan ulama sebagai penanggung jawab kelemahan masyarakat Muslim.

Di kalangan Muslim Sunni khususnya, di kalangan kaum sekularisasi, modernis Islam, dan demikian pula neotradisionalis, selama abad kedua puluh, ada anggapan bahwa ulama adalah pemimpin agama yang masa bodoh dan gamang, yang tidak mampu memberikan kepemimpinan yang diperlukan. Seperti pada Sufisme, ulama seringkali dianggap sebagai penyebab utama kelemahan dan kemunduran Muslim.

Syahdan, jika kita bertanya kepada diri kita sendiri, bagaimana mungkin gerakan yang semula revolusioner, progresif, dari modern dapat menjadi agen pembekuan pemikiran dan kemandekan sosial. Refleksi kita akan menuntun kepada dua faktor yang aslinya tidak terdapat dalam peradaban Islam dan menjadi sedemikian kuat berakar, hingga orang mengiranya sebagai salah satu prinsip utama agama Islam.

Halaman: First 1 2 3 ... Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan