Namun, dengan pengecualian dalam suatu keadaan, vasektomi itu menjadi boleh, dengan syarat-syarat berikut: Pertama, memiliki tujuan yang tidak menyalahi syariat. Kedua, tidak menyebabkan kemandulan permanen. Ketiga, memiliki jaminan bahwa upaya rekanalisasi dapat menyuburkan kembali. Keempat, tidak menimbulkan bahaya bagi yang bersangkutan. Kelima, tidak termasuk ke dalam program dan metode kontrasepsi permanen.
Lebih dari itu, ulama berpendapat ada keadaan-keadaan darurat tertentu yang membenarkan seseorang melakukan operasi vasektomi dan tubektomi. Dalam hal ini berlaku hukum darurat. Sebab, terdapat kaidah fikih , “Keadaan darurat atau hajat membolehkan sesuatu yang terlarang.“

Namun, ulama berbeda pendapat tentang ukuran daruratnya suatu keadaan jika yang bersangkutan dihadapkan pada pilihan tunggal, yaitu bahwa hanya dengan cara ini penyakit seorang ibu akan terjamin. Misalnya, menurut perhitungan medis, seorang ibu akan meninggal apabila melahirkan kembali, maka ulama sepakat mengatakan bahwa ia diperkenankan melakukan operasi tubektomi.
Akan tetapi, ulama berbeda pendapat dalam hal menghindari terjadinya penurunan penyakit berbahaya yang tidak dapat disembuhkan kepada anak yang akan lahir dan keturunannya.
Menurut hemat penulis, bahwa pada dasarnya vasektomi dan tubektomi hukumnya haram sehingga perlu kita hindari sebisa mungkin. Namun, dalam suatu kondisi yang darurat/emergency seperti yang berkaitan dengan nyawa atau penurunan penyakit dari orang tua terhadap keturunannya, maka vasektomi dan tubektomi mungkin dapat menjadi alternatif dan boleh adanya.
Karena itu, jika hanya untuk menunda kehamilan, pengendalian kelahiran keluarga atau alasan lainnya, disarankan lebih baik memakai metode kontrasepsi yang bersifat sementara saja, seperti memakai alat kontrasepsi, pil, suntikan, dan sebagainya. Tidak perlu sampai menggunakan kontrasepsi yang bersifat permanen.
Referensi:
Solehuddin Harahap “Hukum Vasektomi dan Tubektomi dalam Pernikahan.”
Zed Ahmad dkk, “Penggunaan Kontrasepsi Vasektomi: Kesehatan, Agama, dan Keharmonisan Rumah Tangga.”
