Bentuk tubektomi pada wanita juga bermacam-macam; seperti Laparatomi Mini Suprarubik, Kolkotomi Posterior, Kuldoskopi, Laparoskop, Histerekopi, dan Laparotomi Mini Paska Persalinan.
Setidaknya ada 6 bentuk dari yang disebutkan tersebut, yang semuanya memiliki kriteria sterilisasi/tubektomi yang berbeda-beda, untuk lebih jelas dan lengkapnya mungkin dapat dilihat pada kajian pembahasan medis yang menguraikannya.

Perspektif Hukum Islam
Sebagaimana telah dipaparkan, bahwa casektomi dan tubektomi merupakan bagian dari kontrasepsi permanen yang tentu memiliki implikasi hukum, sosial, dan budaya.
Ulama berpendapat bahwa jika karena alasan jumlah anak yang dimiliki telah sampai pada jumlah yang dianjurkan dalam program Keluarga Berencana, tidak cukup kuat untuk membenarkan pelaksanaan vasektomi dan tubektomi. Tidak mustahil seseorang merasakan adanya kebutuhan untuk memperoleh anak kembali karena alasan-alasan tertentu. Sebab itu, secara asal sterilisasi vasektomi dan tubektomi ini hukumnya haram (dilarang), karena berkenaan dengan beberapa hal yang prinsipil dalam Islam, yaitu:
Pertama, sterilisasi vasektomi dan tubektomi berakibat pemandulan tetap. Hal ini bertentangan dengan pokok perkawinan dalam Islam, yakni: selain bertujuan untuk mendapatkan kebahagiaan, juga untuk mendapatkan keturunan yang sah yang diharapkan menjadi anak yang saleh. Dan salah satu prinsip maqashid syariah adalah menjaga atau memelihara keturunan (hifzu an-nasl)
Kedua, mengubah ciptaan Tuhan dengan jalan memotong dan menghilangkan sebagian tubuh yang sehat dan berfungsi (saluran mani/telur). Sebagaimana Allah telah memfirmankan dalam surat at-Tin ayat 4, bahwa manusia telah diciptakan pada bentuknya yang sempurna, dengan melakukan vasektomi atau tubektomi maka sungguh telah membuat sesuatu yang sempurna (pada sistem sel sperma dan sel telur) tersebut menjadi tidak sempurna adanya.
Ketiga, melihat aurat orang lain (aurat besar). Tentu dalam proses operasi vasektomi dan tubektomi seorang dokter tersebut kemungkinan akan dapat melihat aurat besar dari pasiennya tersebut, yang mana hal ini telah dilarang secara syariat Islam.
Dalam konteks negara Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun demikian, memberikan putusan fatwa akan keharaman vasektomi dan tubektomi ini. Mulai dari fatwa tahun 1979, tahun 1983, tahun 2000, tahun 2009, hingga tahun 2012 yang tetap menyatakan bahwa vasektomi dan tubektomi itu haram.
