Pihak Ketiga dan Solusi Konflik Thailand VS Kamboja

Sebuah candi kuno seharusnya menyatukan, bukan memecah belah. Namun dalam kasus sengketa wilayah Candi Preah Vihear yang terletak di perbatasan Thailand dan Kamboja, batu-batu tua menjadi saksi bisu atas egoisme modern dua negara yang terus memperebutkan situs sejarah demi identitas.

Sengketa wilayah Thailand dan Kamboja atas Candi Preah Vihear merupakan salah satu konflik yang paling kompleks di Asia Tenggara sejak tahun 1953. Meski Mahkamah Internasional (ICJ) pernah memutuskan bahwa candi tersebut secara yuridis berada di bawah kedaulatan Kamboja (International Court Justice, 1962), wilayah di sekitarnya tak pernah diputuskan oleh pihak ketiga manapun. Dengan begitu konflik ini terus berkelanjutan hingga sekarang, dan akhir-akhir ini konflik antarkedua negara semakin bereskalasi.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Sebelum membahas dampak konflik ini, perlu adanya pemahaman tentang kompleksitas faktor terjadinya konflik dari berbagai sisi.

Candi Nenek Moyang

Candi Preah Vihear dibangun oleh Kekaisaran Khmer (nenek moyang bangsa Kamboja) pada awal abad ke-9 hingga akhir abad ke-12. Sejarah ini menunjukkan kejayaan nenek moyang bangsa Kamboja pada masanya dan memperkuat klaim situs bersejarah tersebut milik Kamboja secara historis, apalagi setelah UNESCO menetapkan candi tersebut sebagai warisan budaya milik Kamboja pada tahun 2008.

Namun, setalah putusan International Court Justice (ICJ) tahun 1962, Thailand secara eksplisit mengklaim bahwa wilayah sekitar Candi Preah Vihear dikuasai oleh mereka, karena akses utama menuju Candi Preah Vihear lebih mudah melalui Thailand, bukan Kamboja. Fakta ini memperkuat klaim mereka atas aksesibilitas dan wilayah sekitar candi tersebut secara geografis. Apalagi, sejak sebelum putusan ICJ tahun 1962 para pengunjung mengakses candi/situs bersejarah ini dari Thailand.

Selain itu, salah satu faktor terjadinya konflik adalah karena perbedaan peta yang digunakan oleh kedua negara. Hal ini menimbulkan ambiguisme pemahaman kekuasaan wilayah dan perbatasan kedua negara.

Sayangnya, putusan ICJ pada tahun 1962 tak pernah memberi solusi yang benar-benar memihak kedua negara. Masih banyak ambiguisme yang belum sepenuhnya diputuskan oleh ICJ.

Halaman: First 1 2 3 Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan