Dunia Islam saat ini tengah berada di persimpangan jalan yang sangat krusial. Di satu sisi, ada kerinduan untuk kembali kepada akar tradisi yang murni. Hal ini sering kali berbenturan dengan arus modernitas yang membawa kompleksitas baru.
Di sisi, dunia Islam menghadapi tantangan zaman yang kompleks, mulai dari krisis iklim yang mengancam eksistensi bumi, disrupsi kecerdasan buatan atau AI yang mengguncang definisi kemanusiaan, hingga ketimpangan ekonomi global yang kian lebar. Hal yang menuntut jawaban yang tidak lagi bisa ditemukan secara memadai dalam teks-teks hukum klasik jika dibaca secara literalis.

Kegelisahan ini bukan sekadar masalah teknis hukum, melainkan masalah epistemologis yang mendalam. Perangkat berpikir lama mulai menunjukkan keterbatasannya dalam membedah realitas baru yang berubah dengan kecepatan eksponensial. Di sinilah letak urgensi untuk melakukan pergeseran paradigma secara menyeluruh agar Islam tetap mampu hadir sebagai kompas moral dan solusi konkret bagi kemanusiaan.
Anomali Zaman
Langkah pertama untuk membedah kebuntuan intelektual ini adalah dengan meminjam kacamata Thomas Kuhn, seorang filsuf sains yang melalui karyanya yang monumental, The Structure of Scientific Revolutions pada tahun 1962, memperkenalkan konsep paradigma sebagai kerangka keyakinan, nilai, dan teknik yang dipegang bersama oleh komunitas ilmiah tertentu.
Relevansi karya Kuhn dalam konteks ini terletak pada penjelasannya bahwa ilmu pengetahuan tidak berkembang secara linear, melainkan melalui lompatan-lompatan revolusioner yang ia sebut sebagai pergeseran paradigma. Kuhn menjelaskan bahwa setiap disiplin ilmu akan melewati masa di mana paradigma yang ada menemui banyak anomali atau masalah yang tidak lagi bisa dijelaskan oleh kerangka kerja lama, yang kemudian memicu lahirnya krisis dan menuntut sebuah revolusi pemikiran.
Dalam konteks hukum Islam atau fikih, kita sedang menyaksikan apa yang disebut Kuhn sebagai fase anomali tersebut. Paradigma tradisional yang cenderung tekstual dan legal-formalistik dipaksa untuk merespons fenomena modern seperti ekonomi digital atau rekayasa genetika. Ketika perangkat fikih yang dikembangkan dalam masyarakat abad pertengahan digunakan secara kaku untuk menjawab tantangan big data atau kedaulatan siber, maka terjadilah disorientasi intelektual.
