Namun, Gus Dur mengajak pembaca melihat lapisan yang lebih dalam. Baginya, yang menarik untuk dikaji bukan hanya perbedaan doktrin, melainkan kemungkinan adanya orientasi perjuangan yang serupa. Orientasi perjuangan dapat dipahami sebagai arah atau tujuan yang ingin dicapai oleh suatu pemikiran dalam kehidupan sosial.
Dalam konteks ini, Gus Dur melihat bahwa baik Islam maupun Marxisme sama-sama memiliki perhatian terhadap ketimpangan sosial, kemiskinan, dan cita-cita membangun masyarakat yang lebih adil. Kesamaan tersebut tentu tidak menghapus perbedaan teologis maupun ideologis, tetapi menunjukkan bahwa dua tradisi pemikiran yang berbeda masih dapat bertemu dalam kepedulian terhadap persoalan kemanusiaan.

Pemikiran Gus Dur tersebut terasa semakin relevan ketika dibaca bersama gagasan filsuf politik Nancy Fraser. Dalam esainya From Redistribution to Recognition? (1995), Fraser menjelaskan bahwa perjuangan keadilan pada masyarakat kontemporer mengalami pergeseran.
Jika sebelumnya perjuangan sosial banyak berfokus pada redistribusi, yakni upaya mengurangi ketimpangan ekonomi melalui pemerataan sumber daya dan kesempatan, maka kini perhatian publik semakin bergeser menuju recognition atau politik pengakuan. Politik pengakuan berusaha memastikan bahwa identitas-identitas tertentu—baik agama, etnis, gender, maupun kelompok budaya—mendapat penghormatan dan tidak mengalami diskriminasi.
Fraser tidak menolak pentingnya pengakuan identitas. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa pengakuan merupakan bagian penting dari keadilan. Akan tetapi, ia juga mengingatkan bahwa ketika perjuangan politik terlalu berpusat pada identitas, persoalan redistribusi berisiko terabaikan. Akibatnya, masyarakat menjadi sangat sensitif terhadap penghinaan simbolik, tetapi kurang peka terhadap ketimpangan ekonomi yang terus berlangsung.
Indonesia menunjukkan gejala yang tidak jauh berbeda. Perdebatan mengenai identitas agama, pilihan politik, atau afiliasi kelompok sering kali menguasai ruang publik. Sementara itu, persoalan yang secara langsung memengaruhi kehidupan masyarakat—seperti ketimpangan kepemilikan sumber daya, kerentanan pekerja informal, biaya pendidikan yang semakin tinggi, hingga akses terhadap layanan kesehatan—tidak selalu memperoleh perhatian yang setara. Padahal, persoalan-persoalan tersebut dirasakan oleh masyarakat lintas agama, etnis, maupun pilihan politik.
Dalam kondisi demikian, pertanyaan yang seharusnya lebih sering diajukan bukanlah, “Siapa yang menyampaikan gagasan ini?” melainkan, “Apakah gagasan ini mampu mengurangi ketidakadilan yang dihadapi masyarakat?”
