Bagaimana Fikih Memandang Korban Kekerasan Seksual di Pesaantren?

Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu (menjalankan) agama Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari kiamat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”. (QS. An-Nur: 2).

Jika seseorang melanggar larangan tersebut, maka ia akan dikenakan hukuman had, baik pihak laki-laki maupun perempuan. 

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Namun hal tersebut tidak berlaku jika zina yang terjadi tidak berdasarkan suka sama suka. Dalam hal ini, ada dua pihak yang perlu untuk dipilih, yaitu: mukrih dan mukroh. Mukrih adalah orang yang memaksa pihak lain untuk berzina, sedangkan mukroh sebaliknya. Mukrih dalam kasus zina tentu dikenakan hukuman had sebagaimana pezina lain. Sedangkan khusus untuk mukroh, ulama memberikan hukum yang berbeda. 

Dalam Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu juz 7 halaman 5339 disebutkan:

“Menurut jumhur ulama fikih, tidak ada hukuman bagi perempuan yang dipaksa berzina. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt.: ‘Dan janganlah kalian paksa budak-budak perempuan kalian untuk melakukan pelacuran, jika mereka menginginkan kesucian diri, demi mencari keuntungan kehidupan dunia. Barang siapa memaksa mereka, maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada mereka setelah mereka dipaksa itu’ (QS. an-Nur: 33). Demikian pula, menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i, tidak ada hukuman bagi laki-laki yang dipaksa berzina, karena paksaan dapat menimbulkan syubhat (keraguan), sedangkan hukuman hudud digugurkan karena adanya syubhat.”

Dalam bagian lain, di kitab yang sama, Syekh Wahbah Zuhaili menyebutan bahwa seorang pezina bisa dikenai hukuman jika memenuhi syarat, di antaranya adalah: baligh, berakal, muslim, dan berdasarkan kemauannya sendiri [Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, juz 7 (Damaskus: Dār al-Fikr, t.t.), hlm. 5360.]

Tinggalkan Balasan