Bagaimana Fikih Memandang Korban Kekerasan Seksual di Pesaantren?

Belakangan ini, publik digegerkan oleh kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum kiai di sebuah pesantren di Telogowungu, Pati, Jawa Tengah, terhadap sejumlah santriwati. Kasus tersebut menyita perhatian luas karena jumlah korban disebut mencapai puluhan orang. Bahkan, terdapat korban yang diketahui hamil dan diduga dipaksa menikah dengan santri putra di pesantren itu untuk menutupi perbuatan sang pelaku.

Jika mencermati linimasa media dalam beberapa tahun terakhir, kasus serupa sejatinya bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Sudah berkali-kali muncul pemberitaan mengenai oknum yang memanfaatkan status dan otoritas keagamaan demi memenuhi kepentingan pribadi dan hawa nafsunya.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Akibatnya, tidak sedikit santriwati yang menjadi korban dan harus menanggung trauma mendalam. Fenomena ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan kuasa dapat terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan yang selama ini dipandang sebagai ruang pendidikan moral dan keagamaan.

Namun, hal yang juga penting untuk diketengahkan ialah posisi para korban yang pada dasarnya berada dalam situasi sangat rentan sehingga mudah menjadi sasaran manipulasi dan tekanan. Dalam kasus pencabulan di salah satu pesantren di Telogowungu, misalnya, para korban dikabarkan kerap mendapat ancaman kekerasan fisik apabila menolak menuruti kehendak sang oknum. Terlebih, pelaku merupakan pimpinan pondok yang dikenal keras dan memiliki otoritas besar di lingkungan tersebut. Kondisi itu membuat para santriwati diliputi rasa takut untuk melawan atau melapor. Apalagi, sebagian dari mereka merupakan anak yatim yang disebut-sebut juga diancam akan dikeluarkan dari pondok apabila tidak menuruti kemauan pelaku.

Dengan demikian, penting untuk mengajukan pertanyaan, bagaimana posisi ulama fikih memandang para pelaku korban pencabulan seperti di atas? Apakah ia dikenai hukum sebagaimana orang yang melakukan pelecehan terhadapnya sehingga dikenai hukuman had? 

Di dalam Islam sendiri, telah maklum bahwa perbuatan zina merupakan hal yang diharamkkan oleh Allah secara tegas. Di dalam QS. Al-Nûr: 2, Allah SWT berfirman:   الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ  وَلَاتَأْخُذْكُمْبِهِمَارَأْفَةٌفِيدِينِاللَّهِإِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ  باللَّهِ وَ الْيَوْمِ الْآخِرِ ۖوَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

Halaman: First 1 2 3 ... Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan