Namun, walaupun demikian, bukan berarti ulama fikih tidak memberikan dhobit yang jelas terkait sejauh mana orang yang dipaksa untuk berzina bisa mendapat hukum khusus semacam itu. Sebab mungkin saja terdapat kasus yang di mana orang yang mulanya dipaksa untuk melakukan adegan seksual, namun di dalam hatinya sendiri sebetulnya mau untuk melakukan dengan tidak melakukan perlawanan apapun.
Di dalam kitab Mughnī al-Muḥtāj ilā Ma‘rifati Ma‘ānī Alfāẓ al-Minhāj, juz 4, hlm. 471. dijelaskan bahwa suatu paksaan (ikrah) baru dianggap sah apabila pihak yang memaksa benar-benar memiliki kemampuan untuk merealisasikan ancamannya, baik karena kekuasaan, jabatan, maupun dominasi tertentu.

Selain itu, orang yang dipaksa juga berada dalam kondisi tidak mampu menghindar atau menyelamatkan diri, baik dengan melarikan diri maupun meminta pertolongan kepada orang lain, serta memiliki dugaan kuat bahwa ancaman tersebut benar-benar akan dilaksanakan apabila ia menolak.
Bentuk paksaan itu pun tidak terbatas pada ancaman pembunuhan saja, tetapi juga dapat berupa ancaman pemukulan berat, penjara, penghancuran harta benda, dan bentuk tekanan lain yang secara wajar membuat seseorang terpaksa menuruti kehendak pelaku. Bahkan, ulama menjelaskan bahwa standar paksaan dapat berbeda-beda sesuai kondisi tiap orang. Ancaman yang mungkin dianggap ringan bagi satu orang bisa menjadi tekanan berat bagi orang lain, tergantung keadaan sosial, psikologis, dan kemampuan dirinya untuk menanggung ancaman tersebut.
Dengan hal ini, dapat dipahami bahwa korban kekerasan seksual dalam kondisi tertentu dapat dikategorikan sebagai pihak yang dipaksa untuk melakukan zina, sehingga tidak layak dibebani hukuman selama terdapat unsur ancaman, tekanan, atau ketidakmampuan untuk menolak. Hal ini menunjukkan bahwa fikih memiliki perhatian terhadap posisi korban yang berada dalam situasi rentan dan sering kali tidak memiliki kuasa untuk melindungi dirinya dari penyalahgunaan wewenang maupun tekanan dari para pelaku.
Walaupun demikian, masih terdapat pertanyaan yang menurut penulis belum sepenuhnya terjawab: bagaimana posisi korban kekerasan seksual yang dipaksa melakukan hubungan seksual bukan melalui kekerasan fisik atau ancaman yang tampak secara langsung sebagaimana banyak dibahas dalam kitab-kitab fikih, melainkan melalui doktrin, manipulasi, dan pengaruh psikologis yang ditanamkan secara mendalam oleh para oknum? Dalam kondisi semacam ini, para santriwati bisa saja tampak melakukan tindakan tersebut secara sukarela, padahal persetujuan yang muncul sesungguhnya lahir dari relasi kuasa yang timpang, ketergantungan, rasa takut, serta proses manipulasi yang berlangsung terus-menerus.
