Gus Dur dan Ingatan 1965: Dosa Tidak Bisa Diwariskan

Di sinilah kiranya jelas, memaafkan dan melupakan bukanlah dua hal yang harus senantiasa berjalan bersamaan. Artinya, pemaafan tidak sama dengan penghapusan sejarah. Korban mungkin memilih melepas dendam, tetapi masyarakat tetap berkepentingan mengetahui apa yang terjadi, kepada siapa, dan mengapa.

Dalam konteks dosa yang dilakukan oleh rezim kekuasaan terhadap masyarakat (mazalim), menarik untuk diketengahkan sikap bijaksana yang diambil oleh Umar bin Abdul Aziz, sebagaimana ditulis oleh al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyah:

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

وَرَدَّ مَظَالِمَ بَنِي أُمَيَّةَ عَلَى أَهْلِهَا

Artinya: “Ia mengembalikan hak-hak rakyat yang sebelumnya dirampas secara zalim oleh Bani Umayyah,”

Sikap Umar bin Abdul Aziz menunjukkan bahwa rekonsiliasi tidak saja berhenti pada seruan untuk saling memaafkan. Ketika kezaliman lahir dari tangan kekuasaan, kekuasaan pulalah yang memikul tanggung jawab untuk mengakui, mengoreksi, dan sejauh mungkin memulihkan hak-hak yang pernah dirampas. Pergantian penguasa tidak serta-merta memutus tanggung jawab negara terhadap luka yang diwariskan oleh rezim sebelumnya.

Kesadaran dan sikap semacam itulah yang sepertinya juga diupayakan oleh bangsa Indonesia. Pada 11 Januari 2023, Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat dalam sejumlah peristiwa masa lalu; Peristiwa 1965–1966 disebut pertama dalam daftar tersebut. Tentu saja, pengakuan ini tidak dengan sendirinya menghapus ingatan terhadap pembunuhan para perwira Angkatan Darat dalam G30S. Begitu pula, mengenang para perwira yang terbunuh tidak mengharuskan menutup mata terhadap kekerasan yang menimpa orang lain sesudahnya. Sebab, sejarah tidak selalu hanya mempunyai satu kelompok yang boleh berduka. Ia menjadi lebih dewasa ketika mampu menyimpan lebih dari satu luka tanpa harus menghakimi mana yang paling pantas disebut luka.

Jika seluruh konteks itu dibaca bersama, tindakan Gus Dur menjadi lebih mudah dipahami. Melalui permintaan maafanya kepada para penyintas 1965, Gus Dur tidak memaksa bangsa ini kehilangan ingatan, apalagi menganggap seluruh tragedi pada 1965 tidak pernah terjadi. Yang hendak dihapuskan adalah rantai yang membuat peristiwa berubah menjadi cap, cap berubah menjadi diskriminasi, hingga pada anak dan cucu.

Karena itu, kita seharusnya tidak saja selalu mengingat-ingat dan bertanya apa yang terjadi pada 1965, G30S/PKI maupun Hari Kesaktian Pancasila. Ada pertanyaan lain yang barangkali lebih berarti: apa yang kita lakukan dengan ingatan itu, enam dasawarsa kemudian?

Tinggalkan Balasan