Namun, dalam konteks ini dua hal yang barangkali bagi Gus Dur harus dibedakan dengan terang: larangan terhadap PKI dan penyebaran komunisme adalah satu soal; menjadikan hubungan darah sebagai perpanjangan kesalahan politik seseorang adalah persoalan lain.
Nyatanya, pesoalan kedua itu ternyata jauh lebih tua daripada sejarah politik bangsa Indonesia. Allah Swt berfirman:

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ
Artinya: “Orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain,” (QS. Fathir [35]: 18)
Mengenai ayat tersebut, Ibnul Arabi dalam Ahkamul Qur’an menjelaskan:
هَذَا إِنَّمَا بَيَّنَهُ لَهُمْ رَدًّا عَلَى اعْتِقَادِهِمْ فِي الْجَاهِلِيَّةِ مِنْ مُؤَاخَذَةِ الرَّجُلِ بِابْنِهِ وَبِأَبِيهِ وَبِجَرِيرَةِ حَلِيفِهِ
Artinya: “Hal ini dijelaskan sebagai bantahan terhadap dogma era Jahiliah yang menuntut pertanggungjawaban seseorang atas perbuatan anak, ayah, maupun tindak kejahatan sekutunya,”
Ibnul Arabi kemudian menegaskan sebuah prinsip penting:
أَلَّا يُؤْخَذَ أَحَدٌ بِجُرْمِ أَحَدٍ
Artinya: “Jangan sampai seseorang dihukum karena kejahatan orang lain,”
Dengan kata lain, dosa orang tua bukanlah tirkah (warisan peninggalan) bagi anak-anaknya.
Masalahnya, seruan untuk menghentikan dendam dan semata-mata melupakan kesalahan yang pernah terjadi terkadang memiliki kenaifannya sendiri. Ia mudah tergelincir menjadi nasihat murah kepada para korban: yang lalu biarlah berlalu, maafkan, lupakan, lantas seluruhnya dianggap telah selesai.
