Gus Yaqut dan Regulasinya

SE No 05 tahun 2022, suatu aturan yang mungkin relevan dengan lingkungan perkotaan yang plural tapi kurang pas dengan karakter kultur perdesaan. Sentralitas kota sebagai pusat pemerintahan, ekonomi dan pendidikan telah mengakibatkan urban besar-besaran yang tidak mungkin memungkiri nominasi keberagaman. Sehingga kehadiran peraturan Kemenag adalah langkah reflektif dalam mengeksplor kondisi heterogen itu. Di desa sebaliknya, harmoni sosial tercipta secara alamiah tanpa benturan keyakinan karena impact kondisi kultur keagamaan masyarakat desa yang homogen dan kental dengan kearifan lokal.

Pada faktanya, toa adalah denyut keagamaan masyarakat desa. Ritus keagamaan dengan penegeras suara menunjukkan geliat Islam tetap eksistensif berafiliasi dengan kehidupan sosial di desa. Karena tidak jarang agama teralienasi dari kehidupan penganutnya karena dinafikkan dari kepentingan dan percaturan duniawi umatnya sendiri. Toa menunjukkan aktivitas keagamaan masyarakat tetap hidup, bagaimana shalawatan, sorogan (pengajian), yasinan, tadarusan (baca Al-Quran secara bergiliran) terus bergema saling sahut antara masjid yang satu dan lainnya menciptakan nada harmoni bagi pendengarnya.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Bahkan di kala matahari berarak ke peraduannya, toa menjadi instrumen peringatan bagi anak-anak yang masih asyik dengan permainannya. Toa dengan gema shalawat tarkhim yang terus bersahutan mengarak anak kecil secara perlahan berangkat ke masjid atau musala. Selepas salat jamaah, tadarusan dan gerakan batin thariqah tertentu kembali menghiasi pengeras suara dengan lantunan puja dan dzikir. Pengeras suara menjadi hal yang urgen dan tidak terpisahkan dalam geliat keagamaan masyarakat desa. Sekat dan partisi pembatasan pengeras suara tentu menjadi asing dalam kehidupan desa.

Fanatisme Religius

Tamsil keberagamaan yang tampak religus padahal mengandung tendensi fanatisme religus tampak dari respons berlebihan beberapa pihak atas ungkapan Gus Yaqut dengan delik keagamaan “menyamakan azan dengan suara anjing”. Padahal ketika landasan filosofis dari aturan Kemenag terus diminta oleh media, tarikan komparatif yang dihadirkan oleh Gus Yaqut adalah “regulasi dan suara anjing”.

Tinggalkan Balasan