Internet: Ancaman Terorisme dan Propaganda Politik

Kelompok Jamaah Islamiyah terlihat lebih terbuka dalam menyebarkan meme di media sosial mereka, namun perlu dicatat bahwa mayoritas kontennya merupakan hasil dari kelompok radikal. Masyarakat umum sering menjadi korban disinformasi dan misinformasi terkait konten yang disebarluaskan oleh kelompok tersebut.

Sementara kelompok teroris yang berafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) secara konsisten menolak terjun ke dalam politik. Meskipun demikian, mereka tetap berusaha memanfaatkan Pemilu untuk mendukung agenda politik mereka dalam mewujudkan negara khilafah. Strategi mereka melibatkan provokasi di media sosial dengan potensi kekerasan dan perencanaan serangan.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Dengan demikian, meskipun kecil kemungkinan bahwa kelompok yang berbaiat pada ISIS akan secara langsung mencoblos atau menjadi simpatisan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu, tujuan utama mereka adalah melakukan provokasi dan memanipulasi opini masyarakat untuk menciptakan kegaduhan melalui konflik baik vertikal maupun horizontal.

Mengatasi Propaganda di Era Digital

Saat ini, situasi nasional dan dinamika terorisme menuntut adanya payung hukum yang lebih komprehensif. Definisi terorisme tidak hanya mencakup serangan teroris dan pendanaan semata, melainkan juga merangkul aspek propaganda dan perekrutan teroris yang memiliki dampak signifikan terhadap pertumbuhan organisasi teroris.

Propaganda terorisme bisa melibatkan penyebaran kebencian, promosi tindakan kekerasan, serta dukungan terhadap radikalisasi, penghasutan, dan aksi kekerasan. Untuk mengatasi hal ini, perlu penguatan ketentuan hukum terkait penyebaran kebencian, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Meskipun demikian, perlu diakui bahwa penerapan UU ITE sebagai regulasi khusus memiliki ranah aturan yang berbeda.

Dalam konteks ini, perlu pertimbangan untuk mengembangkan regulasi yang lebih komprehensif guna menanggapi dinamika terorisme yang semakin kompleks, termasuk dalam hal penanganan propaganda dan perekrutan teroris di era informasi digital yang cepat. Hal ini akan memastikan adanya payung hukum yang memadai dan efektif dalam mengatasi berbagai aspek terorisme yang berkembang.

Terkait dengan jangka waktu penahanan dalam kepentingan penyidikan, perlu diperhatikan bahwa hal ini belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat, terutama karena melibatkan kegiatan penyadapan yang dianggap sebagai tindakan sensitif dan dapat menjadi pembatasan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi yang jelas mengenai legalitas penyadapan sesuai dengan ketentuan UUD 1945 untuk memastikan penggunaan wewenang ini sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Dalam upaya pencegahan penyebaran propaganda ideologi terorisme melalui media internet, salah satu langkah yang dapat diambil adalah pemblokiran terhadap situs-situs di internet yang mengandung unsur propaganda terorisme. Penggunaan instrumen diseminasi kontra-narasi melalui situs web dan platform media juga dapat diimplementasikan dengan menyosialisasikan konten yang mengandung indikasi radikalisme sebagai upaya kontra-propaganda dan kontra-radikalisme.

Tinggalkan Balasan