Internet telah menciptakan suatu realitas kehidupan yang tampaknya tak terpisahkan dari manusia pada zaman ini, mengubah konsep jarak dan waktu menjadi sesuatu yang tidak terbatas. Melalui medium internet, manusia dapat menjalankan berbagai aktivitas yang sulit dilakukan di dunia nyata karena terkendala oleh batasan jarak. Ini memberikan kemudahan dan kepraktisan dalam setiap kegiatan.
Fungsi media internet kini sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka. Dalam perkembangannya, media interaksi komunikasi sosial, seperti media sosial, menjadi sarana utama untuk berkomunikasi di dunia maya. Media sosial dan blog menjadi bentuk umum dari media sosial yang digunakan oleh masyarakat di berbagai belahan dunia.
Namun, perlu diakui bahwa internet dan media sosial tidak hanya dimanfaatkan sebagai alat penyebaran informasi dan berkomunikasi oleh masyarakat. Mereka juga dapat dijadikan sarana oleh pelaku terorisme untuk menyebarkan propaganda paham radikal dan melancarkan tindakan terorisme yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat.
Langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk mengatasi ancaman terorisme telah memaksa para pelaku teror untuk dinamis dalam mengubah strategi mereka. Radikalisasi yang awalnya dilakukan melalui pertemuan tatap muka dan kontak fisik secara offline kini beralih ke penggunaan teknologi internet secara daring.
Dalam konteks politik saat ini, peran internet dan media sosial menjadi sangat signifikan dan sering dimanfaatkan sebagai alat propaganda serta penyebaran ideologi terorisme melalui disinformasi politik. Keadaan ini menjadi sangat berbahaya dan dapat berdampak pada stabilitas keamanan negara. Masyarakat bisa terprovokasi dan bahkan terjerumus ke dalam paham radikal yang lebih dalam sebagai hasil dari pengaruh ini.
Manipulasi Politik dan Radikalisme
Penyalahgunaan internet semakin meningkat, terutama melalui penyebaran propaganda dan disinformasi politik, mengingat saat ini merupakan periode politik yang intens. Irfan Idris, Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), menyatakan bahwa konten radikalisme dalam media sosial memiliki tiga ciri utama, yaitu mengajarkan puritanisme, menunjukkan antipati terhadap sistem negara, dan menyuarakan intoleransi..