“Barangsiapa yang menjalani syariat tanpa hakikat, maka telah benar-benar fasik, dan barangsiapa yang menyelami hakikat tanpa syariat maka telah benar-benar zindik. Barangsiapa yang memadukan antara syariat dan hakikat, maka dialah ahli hakikat”. (kitab Jawahir al-Iththila’ wa Durar al-Intifa’ halaman 7)
Dalam redaksi yang lain,

مَنْ تَصَوَّفَ وَلَمْ يَتَفَقَّهْ فَقَدْ تَزَنْدَقَ، وَمَنْ تَفَقَّهَ وَلَمْ يَتَصَوَّفْ فَقَدْ تَفَسَّقَ، وَمَنْ جَمَعَ بَيْنَهُمَا فَقَدْ تَحَقَّقَ.
“Barang siapa (mempelajari) ilmu tasawuf/bertasawuf, namun tidak mempelajari ilmu fikih (syariat), maka akan menjadi orang zindiq. Barang siapa yang belajar fikih tanpa mempelajari tasawuf, maka akan menjadi orang fasik. Barang siapa yang mempelajari keduanya, maka dialah ahli hakikat”.
Oleh karena itu, seyogyanya bagi seseorang untuk menjalankan kedua aspek tersebut yaitu syari’at dan hakikat/tasawwuf, karena hakikat adalah aspek dari syari’at yang bersifat esoteris atau batiniah (al-Haqiqah Bathin asy-Syari’ah) atau dalam redaksi lain disebutkan bahwa hakikat adalah makna terdalam dari praktik dan petunjuk yang ada pada syari’at.
Substansi Kitab
Kitab Jawahir al-Iththila’ wa Durar al-Intifa’ adalah salah satu syarh Matan Taqrib yang sama sekali berbeda dengan syarh-syarh yang lain. Kitab ini memiliki kekhasan tersendiri, yaitu penjelasan-penjelannya yang bernuansa tasawuf. Jikalau kitab-kitab syarh lainnya menjelaskan dan menguraikan redaksi atau teks-teks fikih Matan Taqrib juga dengan redaksi fikih, kitab ini justru menguraikan teks Matan Taqrib dengan pendekatan tasawuf.
Pembahasan kitab Jawahir al-Iththila’ wa Durar al-Intifa’ secara urutan mengikuti kitab Matan Taqrib, dimulai dengan Kitab ath-Thaharah dan diakhiri dengan Kitab al-‘Itqi. Pada permulaan kitab Matan Taqrib, Syekh Abu Syuja’ memberikan perincian tentang macam air yang bisa digunakan untuk bersesuci:
المياه التي يجوز التطهير بها سبع مياه: ماء السماء، وماء البحر، وماء النهر، وماء البئر، وماء العين، وماء الثلج، وماء البرد.
