Qiyas atau analogi merupakan salah satu dalil yang bisa digunakan untuk mengambil hukum. Definisi qiyas adalah menganalogikan sebuah peristiwa yang belum ada teks hukumnya dengan peristiwa yang sudah ada teks hukumnya karena memiliki kesamaan dalam illat (ratio legis).
Sebagai contoh, misalkan hukum dimakruhkan-nya berjualan ketika azan salat Jumat sudah berkumandang karena bisa -atau minimal berpotensi- melalaikan kewajiban sallat Jumat.

Allah berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shlat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. al-Jumu’ah 62:9)
Dengan demikian, disamakan juga dengan hukum jual beli ketika azan salat Jumat berkumandang akad sewa menyewa, akad gadai dan sejenisnya, karena akad-akad tersebut mempunyai ratio legis yang sama, yaitu berpotensi melalaikan salat Jumat.
Qiyas sebagai dalil syar’i sudah diterima oleh mayoritas ulama. Namun, ada beberapa ulama yang enggan menerima qiyas sebagai dalil, seperti Ibnu Hazm ad-Dzohiri.
