Tradisi pendidikan Islam muncul seirama dengan proses Islamisasi di Nusantara itu sendiri. Bahkan, pendidikan memiliki peran vital dalam penyebaran agama Islam di Indonesia melalui transmisi ilmu dan pengetahuan.
Pada abad ke-19, pendidikan Islam di Indonesia belum mengenal sistem pendidikan modern. Sistem pendidikan Islam di Indonesia masih bersifat tradisional dan individual, yang disebut “lembaga pendidikan asli”, yaitu lembaga pendidikan yang terpusat pada masjid, langgar, atau surau (Huda, 2015, 297).

Nor Huda dalam bukunya yang berjudul Sejarah Sosial Intelektual Islam di Indonesia, menyebutkan, “kemudian lembaga-lembaga seperti masjid, langgar dan surau tersebut dimanfaatkan untuk mengajarkan baca tulis Al-Qur’an yang kemudian tempat tersebut oleh orang Jawa disebut sebagai nggon ngaji.”
Sistem pengajaran nggon ngaji, atau tempat belajar, berjalan secara bergilir. Setiap murid maju satu per satu untuk membaca Al-Qur’an yang di simak langsung oleh kiai atau guru ngaji. Murid yang lebih cepat memahami dan membaca Al-Qur’an dengan fasih dan lancar dapat menyelesaikan pengajaran dengan cepat. Sedangkan, murid yang kurang pandai akan mendapat bimbingan yang lebih lama.
Sistem pengajaran seperti ini akan menciptakan interaksi personal antara guru dan murid, serta guru dapat memantau perkembangan murid secara langsung (Dhofier, 2011, 45). Namun, metode pengajaran seperti ini cenderung memakan waktu lebih lama dan tenaga lebih ekstra.
Pada umumnya, setelah murid memastikan telah membaca Al-Qur’an sampai selesai (membaca di sini mempunyai pengertian melafalkan, karena dalam fase ini belum diajarkan mengenai makna dari isi Al-Qur’an), akan diadakan acara tamatan atau juga disebut khataman. Acara ini dilengkapi dengan sunatan atau khitanan bagi anak laki-laki dan merupakan tonggak awal dalam kehidupan agama Islam. Karena dalam tradisi yang berlaku anak laki-laki yang telah disunat umumnya dianggap telah mencapai fase usia akil-baligh dan diwajibkan untuk melaksanakan ibadah seperti salat, puasa, dan sebagainya (Steenbrink, 1994, 12).
Pesantren
Pada fase berikutnya, murid yang telah menyelesaikan pendidikan di lembaga nggon ngaji atau yang telah khatam membaca Al-Qur’an umumnya akan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu di pondok pesantren.
Zamakhsyari Dhofier menduga bahwa istilah “pondok” berasal dari pengertian asrama-asrama yang terbuat dari bambu sebagai tempat tinggal para santri. Istilah “pondok” berasal dari bahasa Arab funduq, yang artinya hotel atau tempat menginap.
Sementara itu, istilah “pesantren” itu sendiri berasal dari kata dasar santri yang mendapat imbuhan pe+an (pe+santri+an=pesantren)”. Jadi, pesantren adalah tempat tinggal santri (Huda, 2015, 304).
Sedangkan, istilah santri, menurut Gus Mus, adalah siswa atau murid yang mengaji dengan seorang kiai agar menjadi muslim dan mukmin yang kuat serta tidak terpengaruh oleh kepentingan, pergaulan, dan perbedaan.
Yang dimaksud pesantren dalam tulisan ini adalah suatu lembaga pendidikan Islam (tradisional), yang berfokus pada pengembangan ilmu agama serta pembelajaran, pemahaman, penghayatan dan pengamalan agama Islam dan menekankan pentingnya akhlakul karimah sebagai pedoman perilaku sehari-hari (Mastuhu, 1994, 55). Ciri khas dari pendidikan Islam tradisional adalah pesantren yang diasuh oleh seorang kiai yang memiliki kharisma serta kepribadian yang santun dan disegani (Bruinessen, 2012, 74). Jenis pesantren semacam ini dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pesantren salaf dan pesantren khalaf (Huda, 2015, 306).
