Karena itu, hari-hari ini di wilayah Kerajaan Arab Saudi mulai terlihat banyak perempuan wira-wiri beraktivitas di ruang-ruang publik tanpa mengenakan jilbab atau hijab. Dandanan modis rambut mereka bukan lagi menjadi pemandangan yang ganjil. “Relaksasi” itu dimaksudkan untuk memberi peran lebih besar kepada kaum perempuan agar berkontribusi dalam program pembangunan Arab Saudi yang disebut Vision 2030.
Apakah apa yang terjadi di Arab Saudi itu memiliki andil terhadap masifnya gelombang protes di Iran yang dipicu kematian Mahsa Amini? Apakah kaum perempuan Iran “cemburu” dengan kebebasan yang diperoleh saudaranya di Arab Saudi?

Mungkin saja ada korelasi antara apa yang terjadi di Arab Saudi dengan di Iran. Namun, masih agak sulit untuk bisa menarik benang merah yang tegas. Kita hanya bisa memberi tafsir relatif terhadap kemarahan perempuan dengan simbolisasi pembakaran jilbab dan ramai-ramai potong rambut.
Dan apa yang terjadi di kedua negara itu, dari kaca mata Indonesia yang mayoritas penduduknya juga muslim, terbilang unik. Sebagian situasi di Arab Saudi saat ini boleh dibilang sedang bergerak mendekati apa yang selama ini mewujud di Indonesia: rakyatnya diberi kebebasan menjalankan perintah agama sesuai dengan keyakinan masing-masing. Di saat yang sama, ada sebagian kelompok masyarakat Indonesia yang menginginkan kondisi negerinya seperti di Iran, misalnya, di mana negara harus ikut campur dalam mengatur dan mengawasi rakyatnya dalam beragama. Sementara itu, dengan simbolisasi pembakaran jilbab dan ramai-ramai potong rambut, masyarakat Iran tampaknya sedang menoleh ke Arab Saudi.
Konstelasi segitiga ini menggambarkan apa yang saya maksud dalam sebuah artikel berjudul “Berjilbab itu Hak, Bukan Kewajiban” di duniasantri.co beberapa waktu lalu. Di mata hukum negara Iran, berjilbab adalah kewajiban, bukan hak. Di mata hukum negara Arab Saudi, semula berjilbab adalah kewajiban, namun kini “direlaksasi” menjadi hak.
Berbeda dengan keduanya, sejak awal, sebagai sebuah republik, Indonesia telah menempatkan perkara beribadah menurut agama dan keyakinan masing-masing dalam domain hak, bukan kewajiban. Hal itu terjadi sejak “tujuh kata” dalam Piagam Jakarta dicoret sebelum dijadikan Preambul UUD 1945.
Seandainya tujuh kata itu lolos, yaitu “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, bisa dipastikan hari ini Indonesia akan seperti Iran. Di mana-mana akan ada polisi moral untuk mengawasi seluruh umat Islam di Tanah Air agar taat dalam menjalankan syariat. Jika suatu saat ada seorang nenek yang sudah pikun lupa mengenakan jilbab saat membeli ikan asin di pasar, ia akan digelandang ke kantor polisi seperti nasib yang dialami Mahsa Amini. Sebab, di pasar rakyat itu, yang selalu siaga berjaga bukan cuma tukang parkir dan tukang palak, tapi juga para polisi moral.
