Dari sinilah kurban mempunyai dua makna, makna hakiki dan nisbi. Dalam makna hakiki, sesuai dengan perintah Allah kepada umatnya melalui media binatang ternak. Sedangkan, dalam makna nisbi, sebagai bentuk pengorbanan manusia dalam keseharian. Namun, dalam pembahasan ini, penulis fokus dari sisi amaliah kurban yang pernah dipraktikkan Nabi Ibrahim atas perintah Tuhan agar menyembelih anaknya, Ismail, kemudian Allah menggantinya dengan domba.
Dari berbagai kajian kitab-kitab tafsir, syarah hadis dan fikih baik klasik maupun kontemporer pada bab udhiyah (binatang ternak), surat al-Kautsar, sebagai dalil kurban, terutama pada ayat 2, فصل لربك وانحر. Berdasarkan ayat kedua tersebut, mufassirin berbeda pendapat dalam menafsiri lafaz “fasalli”. Misal Ibnu Abbas menafsiri lafaz “shalli” dengan salat wajib. Sementara Ibnu Jarir dan Ibnu Mansur, menafsirinya dengan salat fajar. Sedangkan, Ibnu Abdil A’la menafsiri dengan salat Idul Adha (Abu Ja’far Jarir Al-Thabari, Tafsir al- Thabari Juz 24, Hal; 280). Dari pernyataan ulama tafsir tersebut,penulis lebih setuju dengan pendapat Ibnu Abdil A’la, karena lebih sesuai dengan konteks.

Berdasarkan dalil nagli Al-Qur’an dan Hadis, ulama fikih berbeda pendapat tentang penentuan status hukumnya. Misal Imam Syafi’ie dan Imam Malik, menyatakan bahwa hukum kurban termasuk sunnah muakkad, kecuali bernazar untuk melaksanakannya, maka menjadi wajib. Sementara, Imam Hanafi, mewajibkan bagi muqimin yang mampu, dan tidak wajib bagi musafir. Abu Yusuf, salah satu sahabat Abu Hanifah, berpandangan lain. Menurutnya tidak wajib (Sayyid Muhammad Bin Ismail, Subulus Salam, Juz 4, Hal :93 ).
Kenapa ulama fikih berbeda pendapat dalam masalah ini? Karena berlandaskan dua hal: Pertama, apakah Rasulullah melaksanakan ibadah kurban berdasarkan hukum wajib atau sunnah? Jika melihat beberapa riwayat, Rasulullah tidak pernah meningalkan kurban selama hidupnya. Kedua, berbedanya memahami teks hadis tentang hukum udhiyah.
