Kapan waktu penyembelihan kurban? Membincang waktu penyembelihan kurban, ulama fikih sepakat bahwa waktu pelaksanaannya setelah salat id sampai hari tasyrik. Dalam hal ini, Abul Walid pengarang kitab Bidayah Al-Mujtahid, membaginya kepada tiga bagian, yaitu permulaan, akhir, dan malam, di mulai setelah salat id dan berakhir pada tanggal 13 Ddulhijjah. Bisa dilaksanakan pada malam hari jika ada uzur.
Kalau terpaksa ada seseorang yang menyembelih hewan kurban pada tanggal 9 Dzulhijjah, jelas tidak sah. Hal ini pernah terjadi pada masa Nabi. Saat itu, seorang sahabat menyembelihnya sebelum salat id, akhirnya Nabi memerintahkan Abi Hurairoh untuk mengulang penyembelihan kurban karena disembelih sebelum salat id. (Abul Walid Muhammad Bin Ahmad, Bidayatul Mujtahid, Juz 1, Hal, 314)

Cara menyembelih hewan kurban, ulama fikih memberikan beberapa syarat antara lain: Pertama, menghadap kiblat. “قال الشافعي واحب ان يوجه الذبيحة الي القبلة”. Kedua, dhabih (penyembelih) disunatkan membaca basmalah “بسم الله والله اكبر اللهم هذا عني وعمن لم يضح من أمتي”. Ketiga, melafazkan niat. Ketiga syarat tersebut menjadi acuan dan penentu akan diterimanya amaliah kurban di sisi-Nya.
Semoga terlaksananya ritual kurban bagi segenap masyarakat muslim, menjadi media sebagai pembersih rohani dari noda-noda hitam yang bersarang dalam hati menuju cahaya ilahi, dan bermuara kepada satu kata “taqarrub”. Semoga bermanfaat.
