Memahami Konsep Negara Islam Ala Buya Syafii Maarif

Menarik, walaupun Buya Syafii juga memperjuangkan terciptanya negara Islam, tetapi ia mengkritik secara tegas dan lugas para kelompok yang getol memperjuangkan Islam sebagai dasar negara. Menurutnya, kebanyakan (pejuang formalisasi syariat Islam) sejatinya tidak paham tentang hakikat syariat Islam itu sendiri. Mereka memahami syariat Islam sebatas hukum semata, padahal syariat sebenarnya adalah agama itu sendiri yang bersifat holistik. Esensi dari syariat Islam adalah keadilan, bukan hukum-hukum yang bersifat partikular.

Lebih dari itu, Buya Syafii dengan nada pesimis dan sedikit mencibir bahwa usaha-usaha yang dilakukan mereka untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara merupakan pekerjaan yang sia-sia. Kegagalan kelompok Islam dalam menggulirkan proyek negara Islam di Indonesia dikarenakan mereka keliru dan gagal membaca peta sosiologis masyarakat Indonesia. Memang penduduk negeri ini didominasi umat Islam (hampir 90%), tetapi yang menghendaki tegaknya negara Islam jumlahnya kurang dari itu, bahkan kurang dari 50 persen.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Sekira formalisasi syariat Islam diberlakukan, menurut Buya Syafii, hal ihwal hanya akan memunculkan ketegangan dan perpecahan di tengah masyarakat sebagai akibat ideologisasi Islam. Perpecahan yang akan muncul tak sekadar melibatkan kelompok muslim dan non-muslim, tetapi juga perpecahan di antara umat Islam sendiri.

Jadi, jelaslah bahwa gagasan negara Islam ala Buya Syafii berbeda dengan konsep negara Islam ala kelompok Islam radikal sebagaimana yang tampak saat ini. Dengan kata lain, negara Islam Buya Syafii lebih transformatif, progresif, dan selaras terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Bagi Buya, Islam tak perlu dijadikan sebagai dasar negara, tetapi cukup ditempatkan sebagai landasan etik-moral dan spirit dalam berbangsa dan bernegara. Islam harus dijadikan sebagai pedoman moral negara, bukan landasan formal untuk mendirikan negara Islam.

Inilah yang saya sebut model negara Islam ala Buya Syafii Maarif. Suatu negara yang sistem pemerintahan dan segala kebijakannya dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip universalisme ajaran Islam, seperti keadilan, kesetaraan, kemaslahatan, kesejahteraan, al-Syura (bermusyawarah), dll. tanpa harus menjadikan Islam sebagai ideologi negara. Sehingga, apabila ada suatu negara – kendatipun negara sekuler – menerapkan prinsip-prinsip ajaran Islam tersebut, menurut Buya Syafii baru dapat dikatakan negara Islam.

Sebaliknya, jika suatu negara – walaupun negara Islam – tetapi tidak menerapkannya, maka negara tersebut tidak bisa dianggap sebagai negara Islam. Wallahu A’lam

Tinggalkan Balasan