Menurut Profesor Aksin, “Jika Islam dilepaskan dari bayang-bayang budaya Arab, maka budaya Nusantara dinilai absah merumuskan Islam yang khas Nusantara. Jika Islam dilepaskan dari aliran, organisasi dan lembaga keagamaan, maka setiap individu menjadi absah memahami Islam, tanpa terikat sedikitpun dengan aliran, organisasi dan lembaga keagamaan maenstream.”
Jadi otonomisasi Islam mengidealkan keadaan di mana budaya Nusantara dan setiap individu Muslim Nusantara terpandang absah dalam menafsirkan cara berislamnya. Dengan begitu potensi menusantarakan Islam menjadi lebih luas, sebab Islam Nusantara tidak terkolonialisasi oleh bayang-bayang budaya Islam Arab maupun wacana agama dari aliran, organisasi, dan lembaga keagamaan maenstream.

Dalam hal ini, kita perlu ingat juga kalau realitasnya tidak semua Muslim Nusantara punya kemampuan menalar cara beragama Islam (ini bukan berarti saya meremehkan tingkat pengetahuan orang lain). Dan, juga tidak selalu penggunaan produk Islam Arab itu menjadi belenggu Islam Nusantara.
Otonomisasi Islam sebagai satu upaya menusantarakan Islam, menurut saya, tidak lantas harus meniadakan sepenuhnya produk Islam Arab. Sebagaimana contoh pesantren yang mampu mermuskan cara berislam Nusantara mereka dengan khazanah kitab kuning yang adalah produk pengetahuan Islam Arab. Penggunaan kitab kuning oleh kalangan pesantren, sebenarnya sama saja dengan Prof. Aksin yang dalam membangun gagasan otonomisasi Islam mengutip (tidak otonom absolut) produk pengetahuan Barat dan pemikiran tokoh Muslim, seperti Mahmud Saltut, Muhammad Thaha, dan Abdul Karim Soros, yang dia sebut sebagai “pemikir individual”.
Begitu juga individu Muslim Nusantara tidak harus terdesak, atau tertekan, untuk merumuskan cara berislamnya sendiri. Sebab, tidak semua Muslim Nusantara punya kemampuan nalar sebagai “pemikir individual” Muslim yang mampu merumuskan cara beragama Islam sendiri. Maka, dalam ketidak-mampuan itu, tidak mengapa untuk mengikuti cara berislam yang dijelaskan oleh ulama berdasarkan aliran, organisasi, atau lembaga keagamaan yang diikuti.
Yang perlu kita catat adalah, otonomisasi Islam tidak menjadikan Islam Arab, aliran, organisasi, dan lembaga keagamaan sebagai ukuran absolut atau sebagai Islam ideal. Otonomisasi Islam melihat itu sebagai Islam historis. Sehingga, bagaimanapun cara berislam Nusantara, entah bebas dari Islam Arab atau menggunakan produk Islam Arab, entah mampu menafsirkan sendiri atau mengikuti ulama berdasarkan aliran, organisasi, atau lembaga keagamaan, tetap terpandang absah dan tidak harus dihakimi sesat. Sebab, ini bukan ranah Islam ideal yang absolut. Ini konteks Islam historis, maka menjadi hak masing-masing, al-haq al-lazim, Muslim Nusantara memilih caranya mengekspresikan Islam di Nusantara.
