Maka dari sini akan muncul pertanyaan bagaimana cara memahami ajaran Islam yang secara teks tidak kita temukan. Maka kita harus kembali pada konteks. Oleh karena itu, dari sini muncul kaidah metodologis “al-Muhafadzah” dan “al-akhdzu” yang mana masing-masing dari Kiai Cholil maupun Kiai Shaleh ats –Tsani belajar ilmu alat dan fikih. Keduanya ingat “kekitaan” kita (nahnunya), yaitu al-Muhafadzah-nya. Belajar fikih juga punya suara untuk berijtihad, sebagaimana onta yang ada di kawasan Arab. Sedangkan di Indonesia sapi dan beras. Demikian pula belajar ilmu alat. Perlu menerjemahkan bahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia dan sebaliknya menerjemahkan ide-ide kita ke dalam bahasa Arab. Keduanya diperlukan ijtihad.
Al-Muhafadzah dan al-akhdzu ini merupakan salah satu kaidah bahasa Arab yang sering kita jumpai di pesantren. Akan tetapi, tidak dikenal di kalangan orang Arab. Sebagai perbandingan, istilah “imsak” selama bulan Ramadhan, “halal bihalal” atau “ta’liq thalaq” semua itu tidak dikenal di lingkungan orang Arab. Dari mana praktik itu didapatkan? Dan jelas semuanya sudah diamalkan oleh kita sejak masuknya Islam ke Indonesia.

Metodologi ini merupakan hasil ijtihad ulama Nusantara yang dikomunikasikan secara kreatif oleh kalangan umat Islam indonesia, utamanya mereka yang menjadi guru di Mekah dan Kairo. Mereka mengajarkan hasil-hasil ijtihad dan kreativitas ulama Nusantara kepada murid-muridnya. Bahkan, Kiai Nawawi dalam kitabnya Nihayatuz Zain menulis tentang tradisi Islm Nusantara yang mengenal praktik kegamaan untuk 7 hari dan 40 hari hingga 1000 hari pasca-kematian. Tradisi itu kemudian didakwahkan di Mekah dan Madinah, untuk diajarkan kepada santri-santri yang datang dari berbagai belahan dunia. Jadi, keliru orang yang menyatakan bahwa Islam Nusantara adalah Islam pinggiran, Islam lokal, Islam rendahan.
Kaidah manhaji ini merupakan keunggulan produksi keilmuan pesantren. Kaidah ini juga mencakup berbagai bidang keilmuan baik agama maupun umum. Dalam aspek ontologi, misalnya, ambil contoh tentang kedokteran dari abad ke-19 yang sudah mengenal 700-an macam obat untuk 500 penyakit. Seperti lada, kunyit, lengkuas, dan seterusnya. Dan tidak satu pun di Indonsia mengenal habbatus sawda (di Indonesia kini dikenal dengan sebutan jintan hitam). Artinya, basis ontologis ilmu kedokteran Islam Nusantara berasal dari kekayaan alam kita. Sehingga terjadi pemeliharaan (Muhafazhah). Jadi, dari segi ontologi tidak dibenarkan kalau tanah kita dijual kepada pihak luar atau orang asing.
Sementara al-Muhafazhah secara epistemologi terletak pada strategi “Kullaka” yakni totalitas pemahaman secara subjektif terhadap ke-nusantara-an kita dalam produksi pengetahuan. Dari hal ini kita ambil contoh seorang pelukis yang terkenal, Raden Saleh dari abad ke-19. Dengan lukisan yang bertema Penangkapan Pangeran Dipenogoro bertarikh 1857, lukisan ini disukai oleh Sukarno.
Sementara untuk aspek aksiologi atau penerapan ilmu dalam disiplin tertentu, mengarahkan ilmu kepada tujuan khusus. Dalam konteks ini, ilmu itu bukan untuk ilmu, tapi untuk kemaslahatan dan kebermanfaatan bagi manusia.
Bangunan manhaji al-muhafadzah dan al-akhdzu juga ditimba oleh para ulama Nusantara dari pengolahan ilmu para ulama Ahlussunnah Waljamaah dari generasi Imam al-Ghazali. Mereka belajar dari Imam al-Ghazali yang mempertemukan antara fikih dan kalam dengan ilmu mantiq. Meskipun al-Ghazali menerima ilmu itu dari Yunani, akan tetapi basis keilmuannya tetap bermazhab Imam as-Syafii atau As’ary.
Tapi al-Ghazali tidak kemudian merombak segenap basis tradisi As’ary dan mazhab Syafii. Karena yang ia rombak adalah level manhaji-nya saja, sementara paham Ahlus Sunnah Waljamaah dalam kedua mazhab itu tetap dipertahankan. Maka dari situ muncul al-muhafadzah al-Ghazali, meski mengambil mantiq Aswajanya tetap utuh.
Maqashid Syariah
Imam al-Ghazali merupakan seorang tokoh yang dapat menyatukan antara fikih dengan tasawuf. Bahkan al-Ghazali juga berkontribusi dalam kontruksi Islam Nusantara dengan ide Maqashid. Ide ini sangat penting dalam memahami Manhaji Islam Nusantara.

Membaca artikel ini saya diingatkan dengan sebuah buku “Ijtihad Islam Nusantara” yang ditulis oleh KH Abd A’la bin Ahmad Bashir. Dimana, Islam Nusantara saja menjadi perdebatan di kalangan ulama karena berbagai pandangan yang tidak seragam. Maka, dengan perbedaan ini sewajarnya kita salang menghargai dan menghormati.
Melihat jelajah Gus Rusdi dari setiap terbitan di web dunia santri. Sangar aktif.. selalu “kirim Komentar”. Semoga saya bisa meniru jejak sampean…👨🏫✍🏻✍🏻✍🏻
👍👍👍