Oleh karena itu, Islam Nusantara adalah sebuah ilmu, seperti dipaparkan oleh Imam as-Syafii dalam kitab al-Umm, bahwa masing-masing negeri punya ilmu yang diikuti oleh penduduknya dalam berijtihad tentang Islam. Maka menjadi jelas bahwa definisi Islam Nusantara adalah “ma’rifatul Ulama al –indonesiyyin bil-ahkamisy-syari’ah al-amaliyah al-muktasab min adilatiha t -tafsiliyah” (seperangkat ilmu tentang hukum-hukum agama yang praktis yang diolah dari dalil-dalilnya yang terperinci, di antaranya dari dalil-dalil maqashid syariah).

Membaca artikel ini saya diingatkan dengan sebuah buku “Ijtihad Islam Nusantara” yang ditulis oleh KH Abd A’la bin Ahmad Bashir. Dimana, Islam Nusantara saja menjadi perdebatan di kalangan ulama karena berbagai pandangan yang tidak seragam. Maka, dengan perbedaan ini sewajarnya kita salang menghargai dan menghormati.
Melihat jelajah Gus Rusdi dari setiap terbitan di web dunia santri. Sangar aktif.. selalu “kirim Komentar”. Semoga saya bisa meniru jejak sampean…👨🏫✍🏻✍🏻✍🏻
👍👍👍