وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُون
Artinya: “Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat”. (QS. Al-A‘raf [7]: 204).

Tiga bulan sebelum pergi, Abah berpesan “Jhe’ nyare demmangna hokom, torok safinah ben sullam” (Jangan coba-coba mencari ringannya hukum, tapi tetaplah berpegang kepada kitab Sullam dan Safinah).
Tak hanya itu, Abah juga menceritakan tentang seluk beluk antara Al-Qur’an dan fikih. Kata Abah, “Jika Al-Qur’an itu qadim, maka fikih itu hadis (artinya temporal). Jika Al-Qur’an itu bersifat universal, maka fikih itu bersifat relatif. Mengapa demikian? Karena fikih itu lahir dari akal yang bersifat subyektif, sementara Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang melintasi ruang dan waktu, bahkan tidak ada intervensi akal sama sekali.”
Fikih adalah anak zaman. Ia lahir, tumbuh, dan berkembang sesuai dengan perkembangan zamannya pada kerangka ruang dan waktu yang mewadahinya. Fikih berubah sesuai dengan perubahan sosial. Fikih juga berubah sesuai dengan perbedaan pemikirannya, pembentukannya, tak terkecuali dari pengembangannya dari waktu ke waktu yang lain. Tak heran bila kemudian hari lahir sejumlah mazhab fikih yang berbeda satu sama yang lain meskipun bersumber pada Al-Qur’an dan Hadis yang sama, dan belajar dari guru yang sama juga.
Fikih tidak saja berbeda hanya karena perbedaan imamnya dan metode perumusan hukumnya, tapi juga bisa berbeda karena perbedaan geografisnya. Meskipun sama-sama Syafi’iyah, tetapi misalnya Syafi’iyah di Timur tengah berbeda dengan Syafi’i di Indonesia. Ini tidak lain karena fikih pada dasarnya sangat dipengaruhi oleh kondisi, keadaan, adat, dan budaya di mana fikih dipraktikan.
Imam Al-Qarafi, misalnya, dari Mazhab Maliki dalam kitab al-Faruq memberi nasihat: “Janganlah kalian terikat pada apa yang ditulis dalam kitab-kitab sepanjang hidupmu. Jika datang seseorang dari daerah lain minta fatwa hukum kepadamu, maka janganlah kamu tarik ke dalam budayamu, tapi tanyakan dulu tradisi dan budayanya, lalu putuskan dengan mempertimbangkan tradisi dan budayanya, bukan atas dasar budayamu atau yang ada dalam kitabmu.”
Lebih lanjut Abah mengatakan, membakukan diri pada kitab-kitab yang ada di sepanjang hidup adalah bagian dari kekeliruan dan ketidakmengertian dalam memahami tujuan yang dikehendaki para ulama masa lalu.
