Dalam Islam ada lima prinsip dasar untuk tercapainya maqashid asy-syariah (tujuan hukum Islam) yang wajin dijaga dan dipelihara demi menjamin kemaslahatan hidup manusia di dunia dan akhirat yang dikenal dengan adh-Dharuriyat al-Khams. Prinsip-prinsip tersebut meliputi: menjaga agama (Hifzh ad-Din), menjaga jiwa (Hifzh an-Nafs), menjaga akal (Hifzh al-‘Aql), menjaga keturunan atau kehormatan (Hifzh an-Nasl), menjaga harta (Hifzh al-Mal).
Seiring pwerkembangan pemikiran, para intelektual muslim merumuskan konsep baru dan mamasukkannya sebagai bagian dari konsep maqashid as-Syari’ah, yang dikenal dengan hifdzul al-Bi’ah (environment Islamic law).

Bahkan, Yusuf al-Qardawi melakukan rekontruksi terhadap kerangka tersebut dengan menegaskan bahwa hifdzul al-Bi’ah merupakan implemintasi sekaligus jalan untuk mencapai lima prinsip tadi (adh-Dharuriyat al-Khams).
Sementara itu, KH Ali Yafie mengemukakan gagasan yang lebih agresip lagi dengan menjadikan hifdzul al-Bi’ah sebagai pilar keenam yang setara dengan lima prinsip sebelumnya.
Dengan demikian, konsep tersebut berkembang menjadi al-Dharuriyyat al-Sittah (enam prinsip dasar). Hal ini berlandasakan dengan doktrin Al-Qur’an tentang khilafah dan larangan berbuat kerusakan di Bumi.
Dalam momentum Hari Bumi ini, sudah seharusnya kita menyadari, menjaga bumi bukan sekedar pilihan, lebih dari itu, hal tersebut sudah menjjadi kewajiban yang melekat pada setiap manusia. Sedangkan krisis lingkungan hari yang kita hadapi hari ini merupakan cerminan dari kelalaian kita dalam menjaga amanah tersebut. Oleh karena itu, Hari Bumi tidak boleh berhenti pada seremoni semata, namun sudah seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki cara pandang dan tindakan kita terhadap alam.
