Pendahuluan
Bangsa Indonesia memiliki moto atau semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang diambil dari kakawin Sutasoma karangan Mpu Tantular abad ke-14. Ungkapan tersebut secara harfiah bermakna ‘berbeda itu, satu itu’. Ungkapan tersebut juga secara kontekstual bermakna ‘meskipun berbeda-beda, pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan’. Ungkapan tersebut menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama, dan kepercayaan. Persatuan dan kesatuan di Indonesia salah satunya diwujudkan dalam sikap dan perilaku toleran terhadap keberagaman tersebut. Namun, suasana keberagaman yang ada di Indonesia terancam dengan adanya radikalisme, terorisme, dan intoleransi dalam kehidupan berbangsa dan beragama.
Radikalisme dan terorisme merupakan dua paham yang memiliki keterkaitan dan dapat menjadi ancaman nyata bagi generasi penerus bangsa. Menurut Cambridge Dictionary (2016), radikalisme adalah “believing or expressing the belief that there shoul be great or extreme social or political change”. Sementara Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI daring) mendefinisikan kata radikalisme sebagai nomina (kata benda) yang memiliki tiga makna, yaitu: (1) paham atau aliran yang radikal dalam politik, (2) paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis, (3) sikap ekstrem dalam aliran politik. Berdasarkan pengertian tersebut, radikalisme dapat dibedakan menjadi dua level, yaitu level pemikiran (though) dan level aksi (action). Pada level pemikiran, radikalisme masih berupa konsep, gagasan, dan wacana, sedangkan pada level aksi sudah berada pada ranah politik dan keagamaan.
KH Hasyim Muzadi (Mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) berpendapat bahwa perlu dibedakan antara “radikal” dan “radikalisme”. Seseorang yang berpikir radikal dengan tujuan untuk berpikir mendalam sampai ke akar-akarnya sangat diperbolehkan dalam Islam. Hanya, pemikiran tersebut tidak sampai pada tindakan yang dapat menimbulkan keresahan dan kekerasan dalam masyarakat. Sementara radikalisme adalah radikal yang sudah menjadi paham atau –isme. Biasanya radikalisme akan membuat orang menjadi radikal secara permanen. Radikalisme dapat tumbuh secara demokratis, kekuatan masyarakat, dan teror yang sudah menjadi ideologi dan mazhab pemikiran. Ideologi dan mazhab pemikiran yang radikal akan membuat seseorang menjadi reaktif ketika terjadi ketidakadilan dalam masyarakat.