Pendahuluan
Bangsa Indonesia memiliki moto atau semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang diambil dari kakawin Sutasoma karangan Mpu Tantular abad ke-14. Ungkapan tersebut secara harfiah bermakna ‘berbeda itu, satu itu’. Ungkapan tersebut juga secara kontekstual bermakna ‘meskipun berbeda-beda, pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan’. Ungkapan tersebut menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama, dan kepercayaan. Persatuan dan kesatuan di Indonesia salah satunya diwujudkan dalam sikap dan perilaku toleran terhadap keberagaman tersebut. Namun, suasana keberagaman yang ada di Indonesia terancam dengan adanya radikalisme, terorisme, dan intoleransi dalam kehidupan berbangsa dan beragama.

Radikalisme dan terorisme merupakan dua paham yang memiliki keterkaitan dan dapat menjadi ancaman nyata bagi generasi penerus bangsa. Menurut Cambridge Dictionary (2016), radikalisme adalah “believing or expressing the belief that there shoul be great or extreme social or political change”. Sementara Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI daring) mendefinisikan kata radikalisme sebagai nomina (kata benda) yang memiliki tiga makna, yaitu: (1) paham atau aliran yang radikal dalam politik, (2) paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis, (3) sikap ekstrem dalam aliran politik. Berdasarkan pengertian tersebut, radikalisme dapat dibedakan menjadi dua level, yaitu level pemikiran (though) dan level aksi (action). Pada level pemikiran, radikalisme masih berupa konsep, gagasan, dan wacana, sedangkan pada level aksi sudah berada pada ranah politik dan keagamaan.
KH Hasyim Muzadi (Mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) berpendapat bahwa perlu dibedakan antara “radikal” dan “radikalisme”. Seseorang yang berpikir radikal dengan tujuan untuk berpikir mendalam sampai ke akar-akarnya sangat diperbolehkan dalam Islam. Hanya, pemikiran tersebut tidak sampai pada tindakan yang dapat menimbulkan keresahan dan kekerasan dalam masyarakat. Sementara radikalisme adalah radikal yang sudah menjadi paham atau –isme. Biasanya radikalisme akan membuat orang menjadi radikal secara permanen. Radikalisme dapat tumbuh secara demokratis, kekuatan masyarakat, dan teror yang sudah menjadi ideologi dan mazhab pemikiran. Ideologi dan mazhab pemikiran yang radikal akan membuat seseorang menjadi reaktif ketika terjadi ketidakadilan dalam masyarakat.
Seseorang atau kelompok yang radikal secara permanen akan merasa paling benar dan berupaya memaksakan pendapatnya kepada kelompok lain yang dianggap sesat, maka dampaknya adalah konflik dan kekerasan pasti tidak dapat dihindari. Representasi dari pemaksaan radikalisme tersebut akan berujung pada aksi-aksi terorisme. Menurut Eubank dan Weinberg (2006:19), aksi terorisme tidak tunduk pada tata cara peperangan seperti waktu pelaksanaanya yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak sehingga seringkali yang jadi korban adalah warga sipil. Pelaku terorisme dapat bersifat individual, kelompok, bahkan hingga suatu negara yang dikenal dengan terorisme negara.
Radikalisme dan terorisme merupakan dua paham yang sangat mudah menyerang para generasi muda, terutama mereka yang dalam proses memahami agama. Kekeliruan memaknai jihad telah membawa mereka masuk ke dalam ideologi radikal. Bukan ajaran agamanya yang salah, tapi manusianya yang salah dalam memahami ajaran agama yang sebenarnya penuh kedamaian dan toleran. Menurut Misrawi (2010), radikalisme dan terorisme tidak bisa dikaitkan dengan agama karena yang bermasalah bukan agama, tetapi umat yang kerap kurang tepat memahami doktrin agama, tidak kontekstual dan bernuansa kekerasan.
Data dari Badan Intelijen Negara (BIN) menunjukkan bahwa 39 persen mahasiswa di Indonesia terpapar radikalisme. Hal tersebut harus ditanggapi dengan serius karena radikalisme yang dibiarkan akan mengarah pada aksi terorisme. Kondisi tersebut membuat para orangtua menjadi khawatir karena anak-anak mereka yang sedang kuliah di perguruan tinggi bisa saja menjadi target pemikiran radikalisme dan terorisme. Faktor penyebabnya adalah karena pemahaman agama dan wawasan kebangsaan yang kurang.
Terakhir tiga terduga teroris ditangkap di Gelanggang Mahasiswa Universitas Riau pada hari Sabtu, 2 Juni 2018 (Sumber: Tempo Daring, 2018). Tiga terduga teroris ini merpukan alumni Universitas Riau. Penangkapan ini dilakukan tidak lama setelah serangan teroris di Markas Kepolisian Polda Riau pada 16 Mei 2018 yang menewaskan empat pelakunya. Penangkapan ini merupakan bentuk afirmasi dari hasil penelitian Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tentang radikalisme di kampus. Dalam majalah Tempo edisi 27 Mei-2 Juli 2018, BNPT menyebutkan bahwa lingkungan kampus di Indonesia sudah terpapar radikalisme sejak 30 tahun yang lalu. Sementara penelitian Alvara Research Center pada Oktober 2017 yang menggunakan 1.800 responden di 25 universitas seluruh Indonesia, menunjukkan bahwa 23,5 persen menyetujui gerakan Negara Islam Irak dan Suriah, dan 23,4 persen menyetujui kesiapan untuk berjihad mendirikan khilafah.
Sejak awal, komitmen perjuangan Islam adalah dengan jalan damai. Tidak ada pemaksaan. Dalam menghadapi kemungkaran, Islam telah mengajarkan solusi pemecahannya. Pertama, Islam menyarankan untuk mengubah kemungkaran itu dengan tangan atau dengan kekuatan. Kedua, dengan lisan. Ketiga, dengan hati. Di Indonesia yang mayoritas pendudukanya muslim juga memiliki karakter tersendiri dan hidup dalam heterogenitas aliran. Terdapat kelompok Islam marah tapi juga ada kelompok Islam ramah. Terdapat kelompok Islam garis keras tapi juga ada kelompok Islam toleran (moderat).
Di sisi lain, Indonesia merupakan negara yang memiliki keanekaragaman suku, budaya, agama, dan bahasa daerah. Masyarakat Indonesia dalam sejarah merupakan bagian masyarakat budaya Nusantara. Sejak berabad-abad bangsa Indonesia dimasuki oleh kebudayaan dari “Utara”, seperti Hindu, Buddha, Islam, dan Kristen. Berbagai kajian filologis memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia tidak hanya mampu menyerap, tetapi juga mampu mengolah arus kebudayaan dari luar sehingga menjadi milik sendiri tanpa kehilangan akarnya. Sementara itu, dalam kajian filologis terekam bahwa bangsa Indonesia sudah memiliki episteme, yakni “toleransi” dan “kemampuan mengadaptasi”. Dewasa ini, warisan budaya yang sangat berharga itu cenderung dilupakan. Istilah toleransi sering diucapkan, tetapi makin kurang dipahami maknanya dan bahkan praktik sosial sejauh ini memperlihatkan berbagai tindakan yang justru tidak toleran. Tawuran antarkaum, baik yang berlatar suku bangsa, agama, dan kelompok kepentingan yang lain (termasuk mahasiswa dan pelajar) makin sering terjadi. (Hoed, 2016).
Konflik etnis dan agama yang akhir-akhir ini terjadi di Indonesia memperlihatkan bahwa konsep toleransi yang sudah dibangun selama ini sudah mulai dilupakan. Saat ini telah terjadi dikotomi antara etnis pribumi dan nonpribumi. Polarisasi terjadi antarkelompok yang mengakibatkan kemunculan saling-merasa bahwa kelompoknya paling benar dibandingkan kelompok yang lain. Intoleransi terjadi tidak hanya terjadi dalam kelompok antarumat beragama, melainkan juga terjadi antarorganisasi masyarakat (ormas), penggembira sepakbola, organisasi politik, hingga anggota DPR RI tingkat pusat maupun daerah.
