Ungkapan itu terdengar sopan dan religius, tetapi pada saat yang sama merupakan upaya menempatkan diri sebagai pihak yang paling tidak bersalah. Dalam konstruksi birokrasi kita, “alam” adalah entitas yang paling aman untuk disalahkan—ia tidak bisa menggugat, mengeluarkan bantahan, atau menuntut klarifikasi.
Padahal, dalam tradisi fikih lingkungan, manusia dipandang sebagai khalifah yang bertanggung jawab menjaga keseimbangan Bumi. Namun dalam praktik pemerintahan modern, tanggung jawab itu bergeser menjadi pengelolaan konsesi. Hutan berubah menjadi angka dalam proposal, gunung menjadi peluang investasi, dan sungai menjadi jalur pembuangan. Ketika bencana muncul, agama dipanggil untuk menenangkan, sementara kebijakan jarang sekali dipanggil untuk diperiksa. Doa menjadi solusi utama karena ia tidak membutuhkan anggaran, tidak menuntut audit, dan tidak mengancam posisi siapa pun.

Masyarakat sebenarnya sudah lama memahami pola ini. Mereka yang tinggal di pinggir hutan melihat truk kayu melintas pada malam hari. Mereka yang bekerja di sekitar perusahaan perkebunan mendengar obrolan tentang izin yang “diuruskan” dengan mudah. Mereka bukan ahli, tetapi pengalaman membuat mereka peka. Sayangnya, pengetahuan semacam itu tidak cukup kuat untuk menembus tembok prosedur birokrasi—tembok yang hanya dapat dibuka dengan dokumen resmi, bukan dengan intuisi.
