Negara, Kekuasaan, dan Fikih Pemerintahan

Namun, ini bukan berarti Islam anti-demokrasi. Justru, demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai Islam bisa menjadi jalan tengah antara idealisme syariat dan realitas politik modern. Dalam sistem republik, misalnya, seorang pemimpin bisa dipilih berdasarkan amanah, bukan keturunan, sebagaimana juga yang terjadi dalam sistem khilafah pasca-Rasulullah SAW.

Khalifah, Presiden, atau Raja?

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Sejak runtuhnya Kekhalifahan Utsmaniyah, umat Islam seolah kehilangan pegangan dalam sistem pemerintahan. Ada yang ingin menghidupkan kembali khilafah, ada yang lebih memilih sistem modern seperti republik dan monarki.

Lantas, apakah Islam hanya mengenal satu bentuk pemerintahan? Jawabannya tidak sesederhana hitam dan putih.

Sejarah mencatat, Islam pernah dipimpin oleh empat khalifah yang berganti dengan cara berbeda: ada yang dipilih melalui musyawarah (Abu Bakar), ada yang ditunjuk oleh pendahulunya (Umar), ada yang dipilih melalui dewan formatur (Utsman), dan ada pula yang berdasarkan wasiat (Ali). Tidak ada satu sistem baku. Yang ditekankan adalah prinsip kepemimpinan yang adil dan bertanggung jawab.

Jika suatu negara berbentuk republik dengan presiden yang adil, jujur, dan menegakkan hukum Islam, maka itu lebih baik daripada negara berbentuk khilafah tetapi dipimpin oleh pemimpin zalim.

Ibn Taimiyyah bahkan berkata, “Allah akan menolong negara yang adil meskipun ia kafir, dan tidak akan menolong negara yang zalim meskipun ia Muslim.” Artinya, bentuk pemerintahan bukanlah jaminan kebaikan, tetapi bagaimana pemerintahan itu dijalankan.

Hukum Islam dan HAM

Tinggalkan Balasan