Pancasila dan Berbagai Tarikan Kepentingan

Kelompok yang disinggung oleh Sahiron di atas mempunyai pandangan bahwa hal yang mengandung kebenaran hanya berasal dari al-Quran dan Hadits. Memang ini sangat dibenarkan apabila dimasukkan ke dalam konteks Islam. Namun, ia menyayangkan pandangan tersebut yang terkesan terlalu sempit. Kelompok tersebut dinilai belum melihat Islam secara utuh dan fundamental, yang memberikan ruang bagi nilai-nilai yang ma’ruf. Ma’ruf yang dimaksud di sini adalah relasi antarmanusia.

Salah seorang mufassir yang sekaligus tokoh Mu’tazilah yang bernama al Zamakhsyari dalam kitabnya al Kasysyaf (2:545), menyatakan bahwa makna kata ‘urf atau ma’ruf adalah sebuah perilaku yang dikenal dan baik/ indah. Pernyataan senada dilayangkan oleh mufassir Sunni, Abu Hayyan, dalam al Bahr al Muhit (4:444) bahwa ‘urf atau ma’ruf bermakna suatu perbuatan dan perkataan yang dikenal dan baik/indah.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Argumentasi ini menegaskan bahwa segala sesuatu yang dipandang baik menurut sudut pandang wahyu maupun akal adalah hal yang ma’ruf.  Pancasila dalam hal ini menduduki posisi yang prestisius, di mana di dalamnya terkandung nilai-nilai kebaikan untuk kemaslahatan dan kepentingan rakyat secara kolektif, khususnya dalam agama Islam. Sehingga, Pancasila seharusnya tidak menimbulkan konflik yang besar, karena terbukti konsep ma’ruf tertanam di dalamnya.

Penanaman Pancasila Kekinian

Tampak berbeda dengan yang lain, Dr M Alfatih Suryadilaga, Ketua Asosiasi Ilmu Hadits Indonesia (ASILHA), menawarkan sebuah gagasan bagi semua elemen untuk turut mengamalkan Pancasila. Namun yang menjadi pertanyaan, “bagaimana caranya?”

Tinggalkan Balasan