Setahun setelah UU Anti Terorisme diterbitkan, disahkan pula Peraturan Pemerintah mengenai Pencegahan Tindah Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan. Pembahasan mengenai Kontra Radikalisasi dan Deradikalisasi dibahas cukup panjang dalam PP ini.
Secara garis besar, upaya pencegahan dalam PP ini dapat diartikan sebagai transformasi ideologi atau keyakinan para pelaku atau yang terlibat dalam tindak terorisme. Moderat, Nasionalisme (bahkan Patriotisme) dan Kearifan Lokal menjadi alternatif utama bagi transformasi ideologi terorisme (Bagir & Ahnaf, 2022).

Namun, berdasar pada laporan Bagir & Ahnaf (2022) menyebut bahwa isitlah radikalisme memiliki arti yang berbeda terhadap siapa dan bagaimana konteks itu berbicara. Sehingga hal ini berimplikasi pada pelabelan ‘radikal’ terhadap individu atau komunitas yang kritis terhadap pemerintah atau dianggap mengganggu stabilitas negara.
Dengan begitu, pemerintah seyogyanya melihat dimensi ekstremisme secara lebih luas dengan pertimbangan berbagai hasil penelitian yang menyatakan bahwa motivasi seseorang untuk terlibat dalam gerakan ini sangat kompleks dan tidak dapat digeneralisir secara serampangan. Jika pemerintah tidak berhati-hati dalam menanggulangi radikalisme yang nantinya akan mengarah pada terorisme, maka malah dapat memperburuk kategorisasi radikalisme. Sehingga pemerintah justru bertindak secara represif dan menindas terhadap individu atau kelompok yang dianggap radikal serta memperkuat wajah moderat melalui berbagai akomodasi yang nyatanya mengarah pada penundukan.
Data Buku:
Judul Buku: Bayang-bayang Terorisme: Protet Genealogi dan Ideologi Terorisme di Indonesia
Penulis: Yudi Zulfahri
Penerbit: Pustaka Milenia
Tahun Terbit: 2020
Tebal: xii+ 204 Halaman
ISBN: 978-623-9335-60-1
