Namun, fikih merupakan hasil ijtihad manusia dalam memahami nash. Di dalamnya terdapat proses membaca dalil, mehami ‘illat, menggunakan kaidah, dan mempertimbangkan keadaan yang melingkupi suatu persoalan. Karena itu, membaca fikih tidak cukup hanya dengan mengetahui kesimpulan hukumnya. Kita juga perlu memahami bagaimana kesimpulan tersebut dibangun.
Pembacaan terhadap fikih sebagai bagian dari tradisi keilmuan juga menunjukan bahwa perempuan bukanlah pihak asing dalam perkembangan keilmuan Islam.

Aisyah,misalnya, menjadi salah satu rujukan penting dalam persoalan agama dan hadis. Kehadirannya menunjukkan bahwa perempuan bukan hanya penerima pengetahuan, tetapi juga bagian dari proses menghasilkan dan mewariskan pengetahuan.
Tradisi keilmuan Islam tumbuh melalui proses belajar, bertanya, meriwayatkan, dan berdiskusi. Dan perempuan turut berperan di dalamnya.
Karena itu, perempuan dalam sapaan agama semestinya tidak hanya dipahami sebagai seseorang yang harus menerima aturan. Ia juga adalah manusia yang diseru untuk beriman, mencari ilmu, berbuat baik, menjaga keadilan, dan mengambil bagian dalam kehidupan. Agama tidak hanya berbicara kepada perempuan tantang apa yang boleh dilakukan, tetapi juga memberinya ruang untuk tumbuh sebagai manusia yang berilmu dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, mungkin yang perlu diperluas bukanlah agama, melainkan cara kita menghadirkan suara agama dalam kehidupan perempuan. Perempuan bukan hanya seseorang yang dibicarakan oleh agama. Ia juga seseorang yang disapa oleh agama.
